Terpopuler Bisnis: Tommy Soeharto dan Putranya, Gojek Soal Dugaan Pemerkosaan

Reporter

Tempo.co

Minggu, 19 Desember 2021 06:00 WIB

Komisaris Utama PT Boreco, Hutomo Manda Putra atau Tommy Soeharto (ketiga kiri) beserta jajaranmya meresmikan pembangunan lapangan golf di Desa Tajur, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 17 Desember 2021. TEMPO/M Sidik Permana

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 18 Desember 2021, dimulai dari Tommy Soeharto didampingi putranya saat meresmikan lapangan golf baru di Bogor hingga Gojek siap dampingi korban yang diduga diperkosa pengemudi Gocar.

Adapula berita tentang aturan lengkap naik pesawat pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 hingga kata Lo Kheng Hong soal pompom saham.

Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:

1. Saat Resmikan Lapangan Golf Rp 200 Miliar, Tommy Soeharto Didampingi Putranya

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto meresmikan Lapangan Golf Eco Green seluas 87 hektare senilai Rp 200 miliar, Jumat, 17 Desember 2021. Tommy hadir bersama putranya, Darma Mangkuluhur Hutomo.

Darma merupakan putra sulung Tommy dengan Ardhia Pramesti Regita Cahyani. Menurut Bisnis.com, pria berusia 23 tahun tersebut mencoba peruntungannya di dunia bisnis seperti sang ayah. Sejak 2018, dia merintis bisnis restoran dan lounge ala Spanyol yang diberi nama Boca Rica Tapas Bar & Lounge.

Darma pun tampak mendampingi Tommy saat peresmian Lapangan Gofl Eco Green di area lapangan golf di Desa Tajur, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor.

New Palm Hill Golf adalah lapangan golf keempat yang dibangun Tommy Soeharto, setelah Lapangan Golf New Kuta Bali, Black Rock di Belitung, serta Palm Hill yang terletak di Desa Kadumangu Babakan Madang, Sentul, Bogor.

Direktur PT Bogor Raya Eco Park (Boreco) Meidianto Susatya mengatakan pembangunan lapangan golf ini ditargetkan selesai Juli 2023.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Aturan Lengkap Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 yang mengatur mobilisasi masyarakat menggunakan transportasi udara pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Surat edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pemerintah berharap agar kegiatan mobilisasi masyarakat selama periode libur akhir tahun berjalan lancar.

“Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutur Novie, Jumat, 17 Desember 2021.

Merujuk pada ketentuan baru ini, terdapat berbagai aturan yang perlu diperhatikan penumpang pesawat. Berikut ketentuan yang berlaku.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Gojek Siap Dampingi Perawat yang Diduga Diperkosa Pengemudi Gocar

Gojek Indonesia siap mendampingi perawat Ammarai Healthcare Assistance yang diduga menjadi korban pemerkosaan mitra pengemudi Gocar. Saat ini, Gojek sedang berkoordinasi intensif dengan perwakilan korban.

"Dalam komunikasi kami dengan pihak korban, kami juga telah menawarkan pendampingan dan bantuan mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, saat dihubungi, Sabtu, 18 Desember 2021.

Kasus ini mencuat setelah Ammarai, penyedia jasa kesehatan terpadu, melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap perawat mereka yang dilakukan oleh mitra Gocar dari Gojek Indonesia. Laporan ini disampaikan Ammarai melalui akun twitter mereka yaitu @ammarai_hc.

"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar," demikian bunyi cuitan dari akun resmi tersebut pada Jumat sore, 17 Desember 2021.

Ammarai lalu menyampaikan kalau mereka sudah melapor ke Gojek dengan nomor pelaporan: 92760963. "Mohon diproses segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis Ammarai.

Baca berita selengkapnya di sini.

1. Marak Influencer Pompom Saham, Lo Kheng Hong: Jangan Beli Kucing dalam Karung

Investor kawakan Lo Kheng Hong memberikan pesan kepada investor terkait maraknya influencer dan tukang pompom saham di media sosial.

"Jangan beli kucing dalam karung. Jangan beli saham karena mendengar influencer dan tukang pompom," ujarnya saat menjadi pembicara pada Bisnis Indonesia Business Challenges 2022, Rabu, 15 Desember 2021.

Pak Lo, sapaan akrabnya, menuturkan agar investor waspada dengan ajakan dari pihak-pihak tersebut.

Alih-alih mengikuti influencer dan tukang pompom, dia justru meminta agar investor membaca buku-buku yang berisi cara Warren Buffet dalam berinvestasi saham.

Advertising
Advertising

Dia mengaku tak pernah menengok analisis teknikal dalam membeli suatu saham. Dia selalu berpedoman pada analisis fundamental.

Menurutnya, investor tidak bisa melihat kinerja perusahaan dan kejujuran manajemen perusahaan pada sebuah analisis teknikal.

Baca berita selengkapnya di sini.

Berita terkait

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

7 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

16 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Lonjakan Wisatawan Buat Warga Kepulauan Canary Protes Mogok Makan, Profil Kepulauan di Spanyol Itu

18 hari lalu

Lonjakan Wisatawan Buat Warga Kepulauan Canary Protes Mogok Makan, Profil Kepulauan di Spanyol Itu

Warga Kepulauan Canary lakukan mogok makan akibat membludaknya turis. Begini profil Kepulauan Canary di wilayah Spanyol.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

28 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

31 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

34 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

34 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

35 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

36 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya

Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

38 hari lalu

Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya