Simak Aturan Lengkap Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 18 Desember 2021 08:12 WIB

Sejumlah calon penumpang Kereta Api Indonesia beraktivitas di Stasiun Gambir, Jakarta, 19 November 2021. Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru serta larangan bepergian guna memperketat pergerakan masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19. Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh dengan kereta api pada masa libur Natal dan tahun baru menyimak sejumlah persyaratan. Kementerian baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan penumpang di dalam negeri dengan kereta api selama libur akhir tahun.

Kebijakan ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang diklaim mulai terkendali. Melalui aturan tersebut, pergerakan masyarakat selama libur panjang akan dibatasi.

“Sejak penerapan PPKM levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta api,”ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Danto Restyawan dalam keterangannya, Jumat petang, 17 Desember 2021.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi penumpang.

  • Pelaku perjalanan antar-kota dengan usia di atas 17 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan kedua.
  • Penumpang kereta api antar-kota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dengan kategori ini dikecualikan dari syarat kartu vaksin.
  • Penumpang usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak memiliki sertifikat vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
  • Penumpang kereta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
  • Penumpang kereta komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen, tetapi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang juga wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Syarat tersebut tidak berlaku untuk penumpang di bawah usia 12 tahun.

Selain penumpang, surat edaran Kementerian Perhubungan turut mengatur operasional kereta. Berikut ini ketentuan yang berlaku.

  • Kapasitas kereta api antarkota dibatasi maksimal 80 persen.
  • Kapasitas kereta api lokal dan perkotaan dibatasi maksimal 70 persen.
  • Kapasitas kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 45 persen.
Advertising
Advertising

Baca Juga: Aturan Lengkap Perjalanan Darat pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

34 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

45 menit lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

6 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

6 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

13 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

15 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya