Siap Bayar Klaim Jatuh Tempo Polis Jiwasraya yang Dialihkan, Ini Cara IFG Life

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 14 Desember 2021 21:01 WIB

IFG Life. IFG

TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life siap membayarkan klaim jatuh tempo polis hasil restrukturisasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seiring dimulainya proses pengalihan polis. Fadian Dwiantara, Pgs. Corporate Secretary IFG Life, mengatakan klaim jatuh tempo tersebut akan segera dibayarkan bila sudah terverifikasi sebagai polis yang dialihkan kepada IFG Life.

"Kalau untuk pemegang polis yang pembayaran klaimnya tertunda di Jiwasraya dan sudah terverifikasi sebagai polis yang dialihkan ke IFG Life, akan dibayarkan," ujar Fadian kepada Bisnis, Selasa, 14 Desember 2021.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya izin pengalihan polis hasil restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life oleh Otoritas Jasa Keuangan, IFG Life akan mulai menyampaikan notifikasi kepada pemegang polis mulai pekan ini. Pemberitahuan pengalihan polis, kata Fadian, akan disampaikan melalui SMS dan media massa nasional.

"Untuk pemberitahuan di media akan dilakukan di minggu ini melalui display ads di media nasional," tuturnya.

IFG Life juga telah meresmikan customer center di Kantor Pusat IFG Life sebagai bentuk kesiapan operasional perseroan dalam menjalankan bisnis dan menerima proses transfer polis migrasi dari Jiwasraya.

Kantor pusat pelayanan untuk nasabah yang berlokasi di Gedung Graha Niaga, Senayan, Jakarta Selatan itu, dipersiapkan IFG Life untuk para calon nasabah baru maupun nasabah yang merupakan pemegang polis eks Jiwasraya.
<!--more-->
Pada hari ini, Selasa manajemen Jiwasraya mengumumkan akan memulai proses pengalihan polis hasil restrukturisasi ke IFG Life. Selanjutnya, setelah polis dialihkan, seluruh hak dan kewajiban Jiwasraya sebagai pengelola asuransi jiwa akibat polis akan beralih kepada IFG Life.

Adapun, proses transfer polis ke IFG Life merupakan tahap akhir proses penyelamatan polis Jiwasraya. Proses penyelamatan sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut dilakukan karena Jiwasraya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

Untuk menyelesaikan sengkarut masalah dalam Jiwasraya, pemerintah telah mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 senilai Rp 20 triliun. PMN untuk program restrukturisasi tersebut dialokasikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) selaku Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.

BISNIS

Baca juga: Jiwasraya Buka Kesempatan Pemegang Polis yang Belum Respons Soal Restrukturiisasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

1 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

19 hari lalu

Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero) kembali mendapatkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

43 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

43 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

43 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Dirut PT PELNI Sebut Ada 12 Kapal Laut Usia Tua yang Layak Ganti

54 hari lalu

Dirut PT PELNI Sebut Ada 12 Kapal Laut Usia Tua yang Layak Ganti

Saat ini PELNI memiliki 26 unit kapal dan 12 di antaranya sudah berusia tua.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Dividen BUMN Lebih Besar Dibanding PMN, Laba Tunai 2023 Rp 292 T

56 hari lalu

Erick Thohir Sebut Dividen BUMN Lebih Besar Dibanding PMN, Laba Tunai 2023 Rp 292 T

Erick Thohir menyebut bahwa dividen BUMN lebih besar dibandingkan PNM. Laba tunai Rp 292 triliiun.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Rampas Aset Benny Tjokro di Selandia Baru, Vila Seharga Rp32 Miliar

27 Januari 2024

Kejaksaan Agung Rampas Aset Benny Tjokro di Selandia Baru, Vila Seharga Rp32 Miliar

Terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, memiliki vila seharga Rp 32,8 miliar di Selandia Baru

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Bos KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

11 Januari 2024

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Bos KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto menjelaskan tarif KRL terakhir naik pada 2016, hingga saat ini belum ada kenaikan lagi

Baca Selengkapnya

Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

11 Januari 2024

Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

Para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.

Baca Selengkapnya