Kendala Izin Ekspor Impor Lewat INSW, Kemendag: Pelaku Usaha Belum Terbiasa

Senin, 13 Desember 2021 13:31 WIB

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan izin ekspor impor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau yang juga disebut Single Submission kini telah berjalan. Lantaran masih baru, Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyebut masih terdapat kendala di lapangan.

"Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem Single Submission,”tutupWisnu kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 Desember 2021.

Wisnu menyebut salah satu kendala terjadi dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem perizinan online di Kemendag, yaitu INATRADE. Kondisi ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Namun, kata dia, Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis terkait masalah ini. Selain itu, mereka juga melakukan asistnesi via aplikasi Zoom dan video tutorial.

Sebelumnya, implementasi sistem baru ini resmi diperkuat dengan terbitnya dua beleid baru dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Keduanya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Advertising
Advertising

Kedua beleid ini telah berlaku pada 15 November 2021. Keduanya pun merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sistem perizinan melalui INSW yang diatur dalam beleid baru ini juga bertujuan untuk menciptakan data yang terintegrasi antar kementerian lembaga, dan menjadi supersetdata untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

<!--more-->

Dengan sistem baru ini, Wisnu menyebut pelaku usaha tak perlu lagi membuka portal kementerian lembaga terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan ekspor impor. Prosesnya juga disebut lebih cepat karena menggunakan tanda tangan elektronik dan barcose untuk menjamin keaslian.

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, Wisnu melaporkan sudah ada 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW. Sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE.

Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan. Sementara, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses

Di sisi lain, pemberlakuan kedua Permendag baru ini membuat semua peraturan dalam Permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Aturan lengkap mengenai ketentuan ini tertuang dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor. Kemudian, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 untuk perizinan berusaha di bidang impor.

BACA: Berikut Poin-poin Aturan Baru Kemendag yang Diklaim Memudahkan Ekspor Impor

Berita terkait

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

8 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

1 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

2 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

3 hari lalu

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

Nilai transaksi potensial paviliun Indonesia di Cafex Expo 2024, Mesir, capai Rp 253 milir. Didominasi oleh produk biji kopi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

3 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

3 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya