Terkini Bisnis: 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Pertamina Utang Pajak BBM 1,96 T
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 8 Desember 2021 18:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu petang, 8 Desember 2021 dimulai dari dua juta buruh mengancam bakal mogok kerja bila pemerintah tak mengabulkan tuntutan mereka.
Berikutnya ada berita tentang penjelasan Pertamina soal utang pajak BBM Rp 1,96 triliun dan nasib iuran peserta BPJS Kesehatan. Lalu ada berita tentang dugaan monopoli jasa pengamanan oleh KRL Commuter Line dan persiapan Garuda serta Citilink menyambut pembatalan PPKM Level 3.
Kelima berita tersebut paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari kelima berita trending tersebut.
1. 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, KSPI: Semua Rugi, Ekonomi Akan Lumpuh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam unjuk rasa gabungan yang digelar hari ini menyatakan kalangan buruh bakal mogok kerja jika pemerintah tak mengabulkan tuntutan mereka. Dua juta buruh itu berasal dari 60 federasi serikat pekerja nasional yang bekerja di 100 pabrik.
Salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh adalah revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2021. Tuntutan itu tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Kami bisa melakukan dua juta buruh setop produksi. Semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh," ujar Said, dalam unjuk rasa gabungan, Rabu, 8 Agustus 2021. "Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur."
Simak lebih jauh tentang buruh di sini.
<!--more-->
2. Disebut Punya Utang Pajak BBM Rp 1,96 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Pertamina
PT Pertamina (Persero) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menyebut perseroan belum menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah sebesar Rp 1,96 triliun.
Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan perseroan sedang berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya.
"Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian," kata dia kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.
Simak lebih jauh tentang Pertamina di sini.
3. Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Begini Nasib Iuran Peserta
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir dan dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.
"Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021.
Muttaqien menjelaskan bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.
Simak lebih jauh tentang BPJS Kesehatan di sini.
<!--more-->
4. Dugaan Monopoli Jasa Pengamanan, Pengelola KRL Commuter Line Dilaporkan ke KPPU
PT Kereta Commuter Indonesia resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU oleh legal researcher dari advokasi.id, Donni Taufiq Sjafaruddin, pada Kamis, 2 Desember 2021. Pengelola Kereta Rel Listrik atau KRL Commuter Line dianggap melanggar ketentuan dalam UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Praktik monopoli, persekongkolan ini terjadi dalam penunjukan langsung pengadaan pengadaan jasa pengamanan pada KCI," kata Taufiq dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Desember 2021.
Semula, pengadaan jasa pengamanan ini diberikan kepada delapan vendor perusahaan swasta. Tapi mulai Januari 2022, kata Taufiq, jasa pengamanan diambil alih oleh PT Reska Multi Usaha atau RMU yang dikenal sebagai KAI Services.
Simak lebih jauh tentang Monopoli di sini.
5. Persiapan Garuda dan Citilink setelah PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Batal
PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan Citilink akan menyesuaikan frekuensi penerbangan setelah PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru batal diterapkan di seluruh wilayah.
“Aturan perjalanan ini kan mau diubah. Nantinya kami harus sesuaikan dengan kebutuhan penerbangan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu, 8 Desember 2021.
Sementara itu, Direktur Utama Citilink Juliandra memperkirakan tetap dapat mengangkut jumlah penumpang dengan lebih stabil pada periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022 ketimbang pada 2020/2021.
Simak lebih jauh tentang PPKM Level 3 di sini.