Menteri kelautan dan perikanan KKP, Trenggono dalam kegiatan sosialisasi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (26/11/2021).
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak tiga kapal asing berbendera Malaysia di kawasan perairan yang berbeda-beda, di mana satu kapal ditangkap di Selat Malaka dan kapal lainnya di Laut Sulawesi.
"Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu dan Minggu kemarin," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Ia mengemukakan penangkapan tersebut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu prinsip dasar penerapan ekonomi biru.
Adin menambahkan bahwa penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.
Lebih lanjut Adin juga menjelaskan bahwa KKP telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari," kata Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.
<!--more-->
Ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line.
Ia menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan dua kapal lainnya ditahan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pung Nugroho Saksono.
Penangkapan kapal ikan illegal fishing asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021.
Total sebanyak 156 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan.
Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.
KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi
2 hari lalu
KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.
KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
3 hari lalu
KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut