Aturan Penerbangan Internasional Kemenhub Terbaru: Karantina, PCR, Kru Pesawat

Sabtu, 4 Desember 2021 16:45 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. Rapat tersebut membahas kesiapan Pemerintah dalam mengantisipasi peningkatan penumpang menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait penerbangan internasional untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron ke tanah air. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, mengubah beberapa aturan di SE Nomor 102.

“Tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran vrius ini sebisa mungkin,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 4 Desember 2021.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah lebih dulu menerbitkan SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 dan tambahannya yaitu Addendum SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah tersedia di situs resmi covid-19.go.d.

Adapun SE 106 ini diterbitkan oleh Kemenhub ini tetap mengacu dan bertujuan melengkapi aturan Satgas Covid-19 tersebut. SE 106 ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 Desember dan resmi berlaku 3 Desember.

Meskipun demikian, SE 106 ini hanya mengubah beberapa ketentuan saja di SE 102. Sehingga, aturan di SE 102 yang tidak berubah masih tetap berlaku. Secara umum, ada dua aturan pokok yang berubah di SR 106 ini yaitu sebagai berikut:

  1. WNA dan WNI dari Luar Negeri
Advertising
Advertising

Sesuai dengan aturan yang juga sudah ditetapkan Satgas Covid-19, maka seluruh WNA dan WNI harus membawa hasil tes PCR 3 x 24 jam sebelum masuk ke Indonesia. Lalu, mereka yang datang dari luar negeri ini juga harus mengikuti tes PCR di bandara kedatanga dengan hasil yang dapat terbit kurang lebih 1 jam.

Setelah itu, penumpang wajib karantina 10 hari atau naik dari semula yang hanya 7 hari. Selanjutnya, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia ini harus melakukan tes PCR lagi pada hari ke-9 karantina.

Biaya tes PCR bagi WNI seperti pekerja migran, mahasiswa, pelajar, pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas ditanggung pemerintah. Sementara, tes PCR bagi WNA ditanggung biaya sendiri.

Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, maka karantina dapat dilakukan secara mandiri di kediaman masing-masing selama 10 hari juga. Masa karantina juga sama naik, dari semula 7 hari.

<!--more-->

  1. Kru Pesawat

Ketentuan ini berlaku bagi kru pesawat maskapai asing maupun kru Indonesia yang baru saja datang dari luar negeri. Syarat dokumen PCR sebelum mereka berangkat ke Indonesia juga diperketat, dari semula maksimal 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam.

Lalu, para kru juga wajib tes PCR di bandara kedatangan. "Ini sebelumnya tidak dilakukan, dengan dengan adanya SE ini, maka diberlakukan," kata Novie.

Kalau saat mendarat di Indonesia ternyata hasil tes PCR positif, maka kru pesawat ini harus dirawat di rumah sakit. "Dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan," demikian tertulis dalam SE 106 ini.

Hanya dua aturan ini saja yang baru dari SE 106. Selebihnya, aturan penerbangan internasional masih mengacu pada SE 102. Di antaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Larangan Masuk WNA dari 11 Negara

Sesuai dengan SE 102, Kementerian Perhubungan masih melarang masuknya WNA yang pernah berkunjung atau menetap di 11 negara, selama 14 hari sebelum ke tanah air. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

  1. WNI dari 11 Negara

Sementara, WNI dari 11 negara tersebut tetap boleh ke Indonesia. Mereka harus membawa tes PCR 3 X 24 jam sebelum ke Indonesia, dan ikut tes PCR di bandara kedatangan. Lalu, mereka juga harus karantina selama 14 hari. Nantinya, tes PCR akan dilakukan lagi di hari ke-13.

  1. Bandara Kedatangan

Terakhir, aturan soal bandara kedatangan masih sama. Pertama, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado, untuk penumpang internasional dengan tujuan selain wisata.

Lalu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, serta Bandar Udara Hang Nadim, Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, di Kepulauan Riau. Ketiganya merupakan bandara kedatangan penumpang internasional dengan tujuan wisata.

BACA: Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub akan Tekan Mobilitas dengan Ganjil Genap

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

6 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

6 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

7 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

12 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

19 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

1 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

1 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

1 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya