Aturan Penerbangan Internasional Kemenhub Terbaru: Karantina, PCR, Kru Pesawat
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 4 Desember 2021 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait penerbangan internasional untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron ke tanah air. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, mengubah beberapa aturan di SE Nomor 102.
“Tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran vrius ini sebisa mungkin,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 4 Desember 2021.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah lebih dulu menerbitkan SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 dan tambahannya yaitu Addendum SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah tersedia di situs resmi covid-19.go.d.
Adapun SE 106 ini diterbitkan oleh Kemenhub ini tetap mengacu dan bertujuan melengkapi aturan Satgas Covid-19 tersebut. SE 106 ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 Desember dan resmi berlaku 3 Desember.
Meskipun demikian, SE 106 ini hanya mengubah beberapa ketentuan saja di SE 102. Sehingga, aturan di SE 102 yang tidak berubah masih tetap berlaku. Secara umum, ada dua aturan pokok yang berubah di SR 106 ini yaitu sebagai berikut:
- WNA dan WNI dari Luar Negeri
Sesuai dengan aturan yang juga sudah ditetapkan Satgas Covid-19, maka seluruh WNA dan WNI harus membawa hasil tes PCR 3 x 24 jam sebelum masuk ke Indonesia. Lalu, mereka yang datang dari luar negeri ini juga harus mengikuti tes PCR di bandara kedatanga dengan hasil yang dapat terbit kurang lebih 1 jam.
Setelah itu, penumpang wajib karantina 10 hari atau naik dari semula yang hanya 7 hari. Selanjutnya, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia ini harus melakukan tes PCR lagi pada hari ke-9 karantina.
Biaya tes PCR bagi WNI seperti pekerja migran, mahasiswa, pelajar, pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas ditanggung pemerintah. Sementara, tes PCR bagi WNA ditanggung biaya sendiri.
Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, maka karantina dapat dilakukan secara mandiri di kediaman masing-masing selama 10 hari juga. Masa karantina juga sama naik, dari semula 7 hari.
<!--more-->
- Kru Pesawat
Ketentuan ini berlaku bagi kru pesawat maskapai asing maupun kru Indonesia yang baru saja datang dari luar negeri. Syarat dokumen PCR sebelum mereka berangkat ke Indonesia juga diperketat, dari semula maksimal 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam.
Lalu, para kru juga wajib tes PCR di bandara kedatangan. "Ini sebelumnya tidak dilakukan, dengan dengan adanya SE ini, maka diberlakukan," kata Novie.
Kalau saat mendarat di Indonesia ternyata hasil tes PCR positif, maka kru pesawat ini harus dirawat di rumah sakit. "Dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan," demikian tertulis dalam SE 106 ini.
Hanya dua aturan ini saja yang baru dari SE 106. Selebihnya, aturan penerbangan internasional masih mengacu pada SE 102. Di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Larangan Masuk WNA dari 11 Negara
Sesuai dengan SE 102, Kementerian Perhubungan masih melarang masuknya WNA yang pernah berkunjung atau menetap di 11 negara, selama 14 hari sebelum ke tanah air. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
- WNI dari 11 Negara
Sementara, WNI dari 11 negara tersebut tetap boleh ke Indonesia. Mereka harus membawa tes PCR 3 X 24 jam sebelum ke Indonesia, dan ikut tes PCR di bandara kedatangan. Lalu, mereka juga harus karantina selama 14 hari. Nantinya, tes PCR akan dilakukan lagi di hari ke-13.
- Bandara Kedatangan
Terakhir, aturan soal bandara kedatangan masih sama. Pertama, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado, untuk penumpang internasional dengan tujuan selain wisata.
Lalu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, serta Bandar Udara Hang Nadim, Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, di Kepulauan Riau. Ketiganya merupakan bandara kedatangan penumpang internasional dengan tujuan wisata.
BACA: Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub akan Tekan Mobilitas dengan Ganjil Genap