Bos Garuda Indonesia Buka Suara soal Karyawan Jadi Tersangka Penggelapan Gaji
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 4 Desember 2021 14:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menanggapi pemberitaan mengenai salah satu karyawan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana. Menurut Irfan, karyawan tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung," kata Irfan dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Desember 2021.
Sebelumnya pemberitaan tersebut dimuat oleh CNN Indonesia, di mana salah satu karyawan Garuda berinisial EW telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Karyawan ini menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Garuda lewat kuasa hukum mereka, Fernando Lumban Gaol.
Penggelapan diduga terjadi terkait masalah transfer gaji dari perusahaan kepada tersangka pada 2014. Masalah pun muncul karena kuasa hukum tersebut menyatakan ada kekeliruan saat transfer dan meminta tersangka mengembalikan dana tersebut. EW pun disebut sudah kena PHK.
Irfan tidak merinci secara persis awal mula dan duduk perkara sehingga karyawannya jadi tersangka. Ia hanya menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Sebelum adanya laporan ke polisi, irfan menyebut sudah ada mediasi dengan karyawan tersebut. Tapi akhirnya, Garuda tetap melaporkan karyawan tersebut ke polisi.
Menurut Irfan, proses hukum yang ditempuh perusahaan merupakan komitmen terhadap tata kelola sumber daya manusia. "Termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindak pidana," kata dia.
Saat ini, kata Irfa, Garuda Indonesia menyerahkan proses hukum ke polisi mengingat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Irfan juga memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan sudah mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
BACA: Garuda Kembali Tunda Bayar Kupon Sukuk Global, Ini Alasannya