TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menunda lagi pembayaran kewajiban berkala kupon sukuk global yang jatuh tempo pada Desember 2021. Utang sukuk global itu senilai US$ 500 juta dengan waktu jatuh tempo pada tahun 2023.
Sebelumnya, perseroan sempat menunda pembayaran kupon sukuk sebesar US$14,87 juta yang jatuh tempo 3 Juni 2021.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, penundaan pembayaran dari kupon sukuk ini dilakukan dengan seksama atas keberlangsungan usaha Garuda di tengah situasi pandemi. Keputusan ini juga diambil setelah menimbang dampakya terhadap industri penerbangan yang belum pulih.
“Penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda saat ini,” ucap Prasetio dalam keterbukaan informasi, Jumat, 3 Desember 2021.
Langkah ini ditempuh guna memastikan keberlangsungan usaha ke depannya dapat terjaga dengan baik, utamanya untuk memastikan komitmen perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha. GIAA saat ini sedang dalam proses dialog konstruktif dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan restrukturisasi utang.
Sementara itu, emiten berkode GIAA ini berharap untuk terus menyediakan layanan yang aman, andal, dan perjalanan udara berkualitas tinggi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sebelumnya menjelaskan, bahwa langkah ini menandai percepatan proses restrukturisasi dan pemulihan Garuda. Selanjutnya, Garuda mengajak seluruh lessor dan kreditur untuk meninjau skema restrukturisasi komprehensif sebagai basis pertimbangan proses restrukturisasi yang akan dijalankan.
“Proposal (restrukturisasi utang) menguraikan rencana jangka panjang bisnis Garuda serta sejumlah penawaran dalam pengelolaan kewajiban bisnis kami dengan para lessor, kreditur, dan para pemasok utama,” kata Irfan pada pertengahan November lalu.