Cegah Omicron, Kru Pesawat Asing Kini Wajib Tes PCR Saat Mendarat

Sabtu, 4 Desember 2021 12:40 WIB

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan internasional demi mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron. Kini, aturan tes PCR bagi kru pesawat dari luar negeri yang baru mendarat di Indonesia semakin ketat.

Salah satunya, Kemenhub mewajibkan para kru ini untuk mengikuti tes PCR saat kedatangan di tanah air. Baik bagi kru pesawat maskapai asing, maupun kru dari Indonesia yang baru dari luar negeri.

"Ini sebelumnya tidak dilakukan, dengan dengan adanya SE ini, maka diberlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 4 Desember 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 106 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Internasional, menggantikan SE Nomor 102. SE ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 Desember 2021, dan sudah berlaku sejak 3 Desember 2021.

Advertising
Advertising

SE ini pun terbit mengikuti aturan dari Satgas Covid-19. Aturan yang dimaksud yaitu Addendum SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021. Ini adalah aturan tambahan dari SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021.

SE Kasatgas ini hanya mengatur soal kewajiban tes PCR dan karantina bagi penumpang pesawat. Sehingga, Kemenhub pun menerbitkan SE 106 untuk mengatur lebih lanjut soal kru pesawat.

Lebih lanjut, SE 102 ini pun juga membuat kewajiban dokumen tes PCR bagi kru pesawat dari luar negeri juga semakin ketat. Awalnya 7 x 24 jam sebelum berangkat ke Indonesia, tapi kini menjadi 3 x 24 jam.

Tapi kalaupun saat mendarat di Indonesia ternyata hasil tes PCR positif, maka kru pesawat ini harus dirawat di rumah sakit. "Dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan," demikian tertulis dalam SE 106 ini.

Selain aturan wajib tes PCR, sejumlah hal yang diatur lewat SE Kasatgas ini bisa dicek langsung di halaman resmi covid-19.go.id. Sementara, aturan lengkap di dalam SE 106 yang diterbitkan Budi Karya Sumadi bisa dicek di halaman resmi jdih.dephub.go.id

Baca: Cina Protes Eksplorasi di Laut Natuna, SKK Migas: di Wilayah RI, Dikawal TNI AL

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

21 jam lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

3 hari lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

5 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

5 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

5 hari lalu

Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

Selain digunakan untuk menyebut Hari Buruh Internasional, istilah May Day telah lebih dulu digunakan untuk menunjukkan kondisi darurat tertentu

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

6 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

7 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

7 hari lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya