Terkini Bisnis: Dampak Kebakaran Gedung Cyber 1, Gugatan Tommy Soeharto Ditolak
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 2 Desember 2021 19:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis siang hingga sore, 2 Desember 2021 dimulai dengan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo mengatakan ada beberapa anggota bursa yang terdampak kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Kemudian informasi pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron. Aturan masa karantina tersebut diubah menjadi sepuluh hari.
Selain itu berita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Gedung Cyber 1 Kebakaran, BEI Ungkap Imbasnya ke Anggota Bursa
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo mengatakan ada beberapa anggota bursa yang terdampak kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
"Ada dua broker yang terkendala karena kebakaran ini dan satu broker yang self suspend. Yang lain berjalan normal," ujar Laksono kepada awak media, Kamis, 2 Desember 2021. Kendati demikian, ia tak merinci anggota bursa yang dimaksud.
Gedung tersebut adalah salah satu area kerja PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlokasi di luar Gedung BEI, SCBD Sudirman.
"Kejadian tersebut tidak berdampak pada Data Center BEI dan operasional perdagangan BEI tetap berjalan dengan normal," dinukil dari keterangan tertulis BEI.
Kebakaran melanda Gedung Cyber 1 di Mampang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan pada Kamis siang, 2 Desember 2021. Petugas pemadam kebakaran atau Damkar dari Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan telah berada di lokasi.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Luhut Sebut Masa Karantina Masuk RI Diperpanjang Jadi 10 Hari, Ini Sebabnya
Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron. Aturan masa karantina tersebut diubah menjadi sepuluh hari.
"Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo alias Jokowi), masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi sepuluh hari dari sebelumnya tujuh hari," kata Luhut dalam keterangannya, Rabu malam, 1 Desember.
Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. Luhut mengatakan kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. "Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutur dia.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan memperketat pintu masuk internasional pasca-merebaknya varian Omicron di berbagai negara. Pengetatan diikuti dengan penyesuaian syarat perjalanan baik yang berlaku untuk moda transportasi udara, laut, maupun darat.
Pengetatan itu meliputi pemblokiran sementara masuknya WNA ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari sebelas negara yang telah mengkonfirmasi kasus Omicron atau yang memiliki risiko tinggi terhadap varian itu. Sebelas negara tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Sengketa Tol Desari, Pengadilan Tolak Gugatan Tommy Soeharto ke Pemerintah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan ini sebelumnya diajukan sejak akhir tahun 2020 lalu.
Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat ketiga yakni Stella Elvire Anwar Sani. Hal tersebut tercantum dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 22 November 2021 oleh majelis hakim pengadilan.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Desember 2021.
Selain menyatakan tidak bisa mengadili gugatan Tommy Soeharto, pengadilan juga meminta putra bungsu Presiden Soeharto itu membayar biaya perkara senilai Rp 9,4 juta.
Tommy Soeharto sebelumnya menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 56,7 miliar karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Ia mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber 1, Pusat Data BEI Dipastikan Tak Terdampak