Khofifah Ketok UMK 38 Kota Kabupaten, Buruh: Kenaikan Tak Sesuai Kebutuhan Riil

Rabu, 1 Desember 2021 17:51 WIB

Sejumlah buruh berunjuk rasa di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 30 November 2021. Unjuk rasa buruh dengan memenuhi jalan utama pusat Kota Surabaya tersebut untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pekerja dan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) tegas menolak keputusan pemerintah daerah soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Timur yang berlaku tahun 2022. Pasalnya, kenaikan upah minimum tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Sekjen Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir, mengatakan penetapan UMK 2022 yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 itu secara riil akan memberatkan masyarakat. Sebab, harga sejumlah kebutuhan pokok terus naik.

“Pada prinsipnya kita menolak kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil. Upah itu kan masuk dalam kategori yang terdampak luas pada masyarakat, kalau kenaikan segitu secara riil memberatkan karena tingkat kebutuhan pokok terus naik,” kata Fatkhul, Rabu, 1 Desember 2021.

Pernyataan Fatkhul merespons keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022 di 38 kota dan kabupaten. Dalam keputusannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mematok besaran UMK 2022 di wilayah ring 1 naik 1,74 - 1,75 persen atau sekitar Rp 75.000.

Penetapan upah minimum yang berlaku pada tahun 2022 di Jawa Timur itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022.

Advertising
Advertising

Dari keputusan tersebut, terlihat bahwa UMK Surabaya masih yang tertinggi di Jawa Timur, sedangkan Kabupaten Sampang dengan UMK terendah di wilayah itu.

Sebagai gambaran, rincian besaran UMK 2022 di daerah Ring 1 yakni Kota Surabaya yakni Rp 4.375.479,19, Gresik Rp 4.372.030,51, Sidoarjo Rp 4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17. Sedangkan untuk UMK terendah di Jawa Timur ada di Sampang sebesar Rp1.922.122,97.

Lebih jauh, Fatkhul menjelaskan, ada masalah lain terkait perumusan upah minimum tersebut. Sebab, PP No.36 Tahun 2021 juga mencatut PP No.78 Tahun 2015. Kemudian, terdapat formula yang dirumuskan dan kembali pada penghitungan Dewan Pengupahan.

<!--more-->

“Dewan Pengupahan kan setiap bulan melakukan survei. Artinya penghitungan tidak lagi pakai PP, tetapi lewat survei,” ucap Fatkhul.

Tak hanya itu, dalam PP itu juga dihitung berdasarkan format yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi 2020, dan digabungkan dengan tingkat inflasi 2020 sehingga hasilnya nol. Walhasil, penentuan upah berbasis pada data dua tahun sebelumnya dan tak mencerminkan kondisi riil di masyarakat.

“Dalam PP itu pakai rumus pertumbuhan ekonomi 2020, bukan 2021. Kalau 2021 kan diproyeksi naik 5 - 7 persen. Jadi kebijakan ini saya pikir kemudian membuat dampak kemiskinan pada masyarakat,” kata Fatkhul.

Bukan hanya kalangan buruh, pengusaha juga kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut. Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Johnson Simanjuntak menilai penetapan UMK itu tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ia menyebutkan keputusan Gubernur Jatim itu tidak memiliki kepastian hukum karena formulasi nilai UMK untuk lima daerah Ring 1 yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021. “Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP No.36 Tahun 2021, sehingga ini kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson.

Keputusan Khofifah terhadap lima daerah Ring 1 yang ditetapkan kenaikan upah 1,75 persen atau setara Rp75.000 itu disebut bakal berdampak pada hal pengupahan serta berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya.

“Ini karena proses penetapan upah pekerja di Ring 1 sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sedangkan 33 daerah lainnya menggunakan hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai PP 36/2021,” tutur Jhonson.

BISNIS

Baca: Daftar Lengkap UMK 38 Kota Kabupaten di Jawa Timur 2022, Rerata Naik Rp 75 Ribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

7 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

11 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

12 jam lalu

Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di angka Rp 16.088 pada perdagangan akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

17 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

1 hari lalu

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

1 hari lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya