Khofifah Ketok UMK 38 Kota Kabupaten, Buruh: Kenaikan Tak Sesuai Kebutuhan Riil
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 1 Desember 2021 17:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pekerja dan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) tegas menolak keputusan pemerintah daerah soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Timur yang berlaku tahun 2022. Pasalnya, kenaikan upah minimum tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Sekjen Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir, mengatakan penetapan UMK 2022 yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 itu secara riil akan memberatkan masyarakat. Sebab, harga sejumlah kebutuhan pokok terus naik.
“Pada prinsipnya kita menolak kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil. Upah itu kan masuk dalam kategori yang terdampak luas pada masyarakat, kalau kenaikan segitu secara riil memberatkan karena tingkat kebutuhan pokok terus naik,” kata Fatkhul, Rabu, 1 Desember 2021.
Pernyataan Fatkhul merespons keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022 di 38 kota dan kabupaten. Dalam keputusannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mematok besaran UMK 2022 di wilayah ring 1 naik 1,74 - 1,75 persen atau sekitar Rp 75.000.
Penetapan upah minimum yang berlaku pada tahun 2022 di Jawa Timur itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022.
Dari keputusan tersebut, terlihat bahwa UMK Surabaya masih yang tertinggi di Jawa Timur, sedangkan Kabupaten Sampang dengan UMK terendah di wilayah itu.
Sebagai gambaran, rincian besaran UMK 2022 di daerah Ring 1 yakni Kota Surabaya yakni Rp 4.375.479,19, Gresik Rp 4.372.030,51, Sidoarjo Rp 4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17. Sedangkan untuk UMK terendah di Jawa Timur ada di Sampang sebesar Rp1.922.122,97.
Lebih jauh, Fatkhul menjelaskan, ada masalah lain terkait perumusan upah minimum tersebut. Sebab, PP No.36 Tahun 2021 juga mencatut PP No.78 Tahun 2015. Kemudian, terdapat formula yang dirumuskan dan kembali pada penghitungan Dewan Pengupahan.
<!--more-->
“Dewan Pengupahan kan setiap bulan melakukan survei. Artinya penghitungan tidak lagi pakai PP, tetapi lewat survei,” ucap Fatkhul.
Tak hanya itu, dalam PP itu juga dihitung berdasarkan format yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi 2020, dan digabungkan dengan tingkat inflasi 2020 sehingga hasilnya nol. Walhasil, penentuan upah berbasis pada data dua tahun sebelumnya dan tak mencerminkan kondisi riil di masyarakat.
“Dalam PP itu pakai rumus pertumbuhan ekonomi 2020, bukan 2021. Kalau 2021 kan diproyeksi naik 5 - 7 persen. Jadi kebijakan ini saya pikir kemudian membuat dampak kemiskinan pada masyarakat,” kata Fatkhul.
Bukan hanya kalangan buruh, pengusaha juga kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut. Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Johnson Simanjuntak menilai penetapan UMK itu tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ia menyebutkan keputusan Gubernur Jatim itu tidak memiliki kepastian hukum karena formulasi nilai UMK untuk lima daerah Ring 1 yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021. “Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP No.36 Tahun 2021, sehingga ini kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson.
Keputusan Khofifah terhadap lima daerah Ring 1 yang ditetapkan kenaikan upah 1,75 persen atau setara Rp75.000 itu disebut bakal berdampak pada hal pengupahan serta berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya.
“Ini karena proses penetapan upah pekerja di Ring 1 sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sedangkan 33 daerah lainnya menggunakan hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai PP 36/2021,” tutur Jhonson.
BISNIS
Baca: Daftar Lengkap UMK 38 Kota Kabupaten di Jawa Timur 2022, Rerata Naik Rp 75 Ribu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.