Ini Kebijakan Sri Mulyani Memperbesar Peran Ekonomi Syariah dalam Perekonomian
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 30 November 2021 18:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan selama ini telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pangsa dan juga peranan ekonomi syariah dalam perekonomian Indonesia.
"Pertama dalam mendukung munculnya instrumen yaitu surat berharga syariah negara. Indonesia selama ini telah dikenal secara global sebagai issuer sovereign untuk sukuk yang terbesar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa, 30 November 2021.
Di dalam negeri, Kemenkeu juga mengembangkan surat berharga syariah secara ritel. Di mana jumlah investornya sudah semakin meningkat dan memiliki indentifikasi investor terutama kalangan milenial yang menjadi investor pemula untuk surat berharga syariah negara. Menurutnya, hal itu sangat penting dalam memperdalam dan mengembangkan surat berharga syariah negara dan pasar keuangan syariah Indonesia.
Kemenkeu, kata dia, juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 tahun 2021. Dalam pengembangan produk halal, usaha kecil menengah tidak dibebani tarif atau dalam hal ini tarif untuk mendapatkan serftifikasi halal adala- nol rupiah.
"Ini tentu ada konsekuensinya dari sisi anggaran, yaitu APBN untuk mendukung badan penyelenggara jaminan produk halal, sehingga bisa membimbing maupun melaksanakan self declare dari produk halal di level UMKM dengan tarif nol rupiah," ujarnya.
Kemenkeu juga memberikan dukungan untuk UMKM melalui instrumen-instrumen yang ada. Pertama, ultra mikro yang sekarang sudah lebih dari Rp 7 triliun.
Juga hari ini, diitandatangani kerja sama antara KNEKS dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window. Penandatangan kerja sama itu bertujuan untuk mendukung komplek industri halal yang saat ini pada tahap awal untuk bisa melakukan pengembangannya. Juga termasuk bekerja sama Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membuat kodisifikasi produk halal ekspor impor.
<!--more-->
"Jadi dalam hal ini produk-produk halal itu yang nantinya diekspor, sertified dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang yang bersertifikat kehalalan dari produk tersebut. Sedangkan impornya akan dipakai di dalam negeri juga akan mendapatkan kemudahan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal tersebut, " kata Sri Mulyani.
Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai juga sedang meningkatkan dan berjuang untuk memasukkan klasifikasi produk halal dalam sistem code, yaitu HS code untuk produk-produk merchandise perdagangan internasional, dan nanti akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
"Sehingga nanti kita bisa mengidentifikasi di neraca perdagngan kita berapa pangsa produk dalam indikator neraca pedaganga tersebut," kata Sri Mulyani.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Produksi Migas RI Terus Turun, Sri Mulyani: Situasi yang Menantang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.