Ombudsman: Pemberian Subsidi Pupuk Tidak Berdampak pada Produktivitas Pertanian

Selasa, 30 November 2021 17:01 WIB

Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]

TEMPO.CO, JakartaOmbudsman Republik Indonesia melihat pelaksanaan program pupuk bersubsidi tidak berdampak terhadap peningkatan produktivitas pertanian. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Patika, mengatakan pengaturan kriteria pemberian pupuk bersubsisi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 belum memberikan hasil yang setimpal.

“Setelah pemberian pupuk bersubsidi, tidak ada jaminan bagi petani dapat memenuhi kebutuhan pupuknya melalui pembelian pupuk non-subsidi. Kondisi ini berdampak terhadap tidak terlihatnya peningkatan produksi komoditas pertanian,” ujar Yeka dalam paparannya secara virtual, Selasa, 30 November 2021.

Temuan Ombudsman juga mendapati alokasi pupuk bersubsidi terhadap kebutuhannnya rata-rata hanya mencapai 38 persen. Ini disebabkan karena anggaran pupuk yang terbatas tidak sebanding dengan kebutuhannya yang mencapai 22 juta ton.

Belum lagi, alokasi subsidi pupuk harus dibagi untuk berbagai kriteria, seperti 69 komoditas tanam hingga berbagai macam jenis pupuk yang harus dipenuhi. Berkaca dari minimnya anggaran dan alokasi pupuk bersubsidi, Yeka mengatakan seharusnya pemerintah dapat mengatur lebih detail kriteria penerima dan syarat-syaratnya agar lebih tepat sasaran.

“Ini atas dasar pertimbangan keterbatasan anggaran dan dalam rangka menempatkan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai instrumen dalam perlindungan petani, menjaga keberlanjutan sistem budi daya, serta sebagai instrumen dalam peningkatan produksi pertanian,” kata Yeka.

Advertising
Advertising

Ombudsman kemudian memberikan opsi kepada Kementrian Pertanian untuk memperbaiki kriteria petani penerima pupuk bersubsidi. Di pupuk bersubsidi harus diberikan 100 persen kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan kebutuhan lahannya dan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektare.

Opsi berikutnya, pupuk bersubsidi alokasinya 100 persen hanya untuk petani dengan komoditas tertentu sesuai dengan kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektare untuk tanaman padi dan jagung. Opsi lain, pupuk bersubsidi alokasinya mesti diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektare dengan komoditas strategis dan rasio realisasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60 persen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Ombudsman Soroti Penangkal Petir Pertamina usai Kebakaran di Kilang Cilacap

Berita terkait

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

1 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

5 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

5 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

8 hari lalu

Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

10 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

10 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

15 hari lalu

Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal imbas serangan Iran ke Israel terhadap harga minyak dunia. Ia mengatakan pemerintah akan memonitor kondisi selama dua bulan ke depan sebelum membuat keputusan ihwal anggaran subsidi bahan bakar minyak atau BBM.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

17 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

19 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya