Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang. Twitter.com
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha mengormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Amar putusan MK salah satunya berbunyi beleid itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.
Sarman berujar, putusan MK tidak akan mempengaruhi dunia usaha maupun realisasi investasi. “Keputusan MK tersebut sama sekali tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena mengamanatkan UU Cipta kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya,” ujar dia, Senin, 29 November 2021.
Sarman melanjutkan, sampai saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 45 peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis kemudahan perizinan berusaha. Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga menerbitkan empat peraturan presiden sebagai turunan beleid Omnibus Law.
Semua aturan turunan tersebut mendukung dunia usaha. Ia meyakini beleid turunan ini tetap berlaku sehingga iklim usaha dan investasi tetap kondusif.
“Hanya memang aturan turunan yang masih dalam proses tidak dapat lagi diterbitkan sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” ujar dia.
Sarman berharap pemerintah dapat mencarikan solusi atas peraturan turunan yang belum terbit. Ia meminta ada kebijakan sehingga pelayanan terhadap dunia usaha dan investasi tidak terhambat.
Dunia usaha, tutur Sarman, juga mendorong pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses perbaikan UU Cipta Kerja. “Jika memungkinkan pertengahan 2022 dapat selesai akan lebih baik, tidak perlu menunggu sampai dua tahun,” kata dia.
Selama proses perbaikan, Sarman menyatakan dunia usaha akan ikut memberikan masukan, saran, dan pandangan terhadap perbaikan UU Cipta kerja. Ia berharap perbaikan tersebut bakal mengedepankan kepentingan bersama antara pekerja dan pelaku usaha.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.