2 Kelompok ASN Dikecualikan dalam Larangan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 28 November 2021 10:59 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Hal tersebut seiring terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Bima saat ditemui usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 27 November 2021.
Meski begitu, kata Bima, larangan tersebut dikecualikan bagi dua kelompok ASN. Mereka adalah ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," kata Bima.
Ia menjelaskan aturan itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021. Kebijakan itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
<!--more-->
Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sedangkan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. Aturan itu melarang cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Lebih jauh Bima juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.
Bima juga berharap agar masyarakat dan ASN khususnya untuk bersabar dan tak euforia dalam merespons melandainya jumlah kasus Covid-19 belakangan ini dengan berpergian saat libur natal dan tahun baru. "Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama."
ANTARA
Baca: Aset DKI Akan Dipakai untuk Danai Ibu Kota Baru, Kemenkeu: Kami Tidak Fire Sale
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.