3 Poin Isi Surat Edaran Erick Thohir tentang Fasilitas Umum di BUMN Wajib Gratis
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 27 November 2021 09:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Tertarikh 24 November, surat edaran itu terbit setelah didapati adanya pungutan di sejumlah fasilitas umum yang berada di lingkungan usaha perusahaan pelat merah.
Adapun sesuai isinya, surat edaran ini memuat tiga poin. Poin pertama berbunyi, pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan
fasilitas sosial harus dilakukan perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan
yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya.
Dalam poin tersebut dijelaskan, tidak ada biaya bagi pungutan bagi masyarakat pengguna fasilitas umum dan fasilitas sosial. Poin kedua, fasilitas harus tersedia secara memadai dan terawat baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Selanjutnya poin ketiga, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN diminta untuk terus mengawasi pelaksanaan surat edaran ini. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi BUMN untuk meningkatkan layanannya.
Sebelumnya Erick telah meminta seluruh fasilitas umum di pompa bensin, seperti toilet umum, gratis. Khususnya fasilitas di SPBU Pertamina.
<!--more-->
“Kepada Direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini (toilet), harusnya gratis. Karena kan sudah dapat dari penjualan bensin, sudah gitu juga ada toko kelontong. Jadi masyarakat mestinya mendapat fasilitas tambahan,” ujar dia melalui video yang ia unggah pada Instagramnya, Senin, 22 November.
Erick menyampaikan permintaan itu setelah mendapati toilet umum SPBU Pertamina di Kecamatan Malasan, Probolinggo, berbayar. Erick mendapat informasi, jika pengunjung ingin memakai toilet, masyarakat harus membayar Rp 2.000. Sedangkan untuk buang air besar dan mandi, masyarakat harus membayar Rp 4.000.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAIRUZ AMANDA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
BACA: Erick Thohir Sidak di Toilet SPBU Pertamina Medan: Semuanya Gratis