UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, KSPI: Proses dari Nol Dimulai Lagi

Jumat, 26 November 2021 07:58 WIB

Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021. Mereka melakukan aksi lanjutan dan menyuarakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dianggap dapat merugikan kaum buruh. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin mengatakan pemerintah harus membuat dari nol soal Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Hal tersebut menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional secara bersyarat.

“Proses (membuat UU Cipta Kerja) dari nol lagi dimulai,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis, 25 November 2021.

Lebih lanjut, Said membeberkan alasan pemerintah harus membuat ulang UU Cipta Kerja.

Said menjelaskan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional karena tidak tunduk kepada UU Nomor 15 Tahun 2019. Undang Undang itu tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kendati demikian, Said menilai UU Nomor 15 Tahun 2019 ini terlebih dahulu direvisi. Hal tersebut guna mengakomodir hal-hal tertentu dalam UU Cipta Kerja.

“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini terlebih dahulu direvisi, diperintahkan diperbaiki dulu untuk mengakomodir hal-hal tertentu dalam UU Cipta Kerja," ujarnya.

Kemudian, setelah UU Nomor 15 Tahun 2019 atau UU dasar hukum untuk membuat UU Cipta Kerja sudah direvisi, maka pemerintah harus membuat ulang UU Cipta Kerja.

Said juga mengatakan Mahkamah Konstitusi memberikan pemerintah waktu dalam kurun dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama beleid tersebut belum adanya revisi.

Presiden KSPI Said Iqbal juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan tentang upah minimum provinsi UMP Tahun 2022.

"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, kata Said, massa buruh bakal kembali berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Diketahui hari ini ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya berdemonstrasi di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta. Dalam orasinya meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKINJakarta Tahun 2022.

SYAHARANI PUTRI | ANTARA

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

5 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

7 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

10 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

12 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya