TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perlunya ada perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud putusan MK tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.
Airlangga berujar pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi serta akan melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK tersebut.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.