AP II Sebut Penjualan Tiket Pesawat pada Libur Natal dan Tahun Baru Akan Dibatasi

Kamis, 25 November 2021 18:14 WIB

Warga antre menunggu giliran untuk rapid test antigen dan tes PCR di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 18 Desember 2020. Layanan dari PT Angkasa Puta II ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan penerbangan sehat bagi calon penumpang pesawat udara ditengah meningkatnya penularan Covid-19 saat pandemi dan antisipasi lonjakan penumpang jelang libur natal dan tahun baru. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyatakan ada kemungkinan penjualan tiket pesawat pada masa libur Natal dan tahun baru 2022 dibatasi. Skema pembatasan tersebut masih dibahas antara pengelola bandara, operator pesawat, dan regulator.

“Itu mekanisme yang menurut kami relatif lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat, operasi bandara, dan maskapai juga bisa diatur,” ujar Awaluddin saat ditemui di Bandara Internasional Soekatno-Hatta, Kamis, 25 November 2021.

Awaluddin mengatakan pembatasan penjualan tiket pesawat pada libur akhir tahun akan mengantisipasi penumpukan penumpang pada periode tertentu. Adapun pembatasan ini berlaku untuk transaksi per hari.

Dengan demikian, operator maskapai tidak akan menambah frekuensi penumpang harian. Bandara juga tidak bakal menyediakan slot penerbangan tambahan atau extra flight seperti lumrahnya musim ramai kunjungan sebelum pandemi Covid-19.

Awaluddin mengimbuhkan saat ini telah terjadi peningkatan pergerakan penumpang menjelang libur akhir tahun. Tren melonjaknya jumlah penumpang didorong oleh syarat perjalanan serta meningkatnya jumlah vaksinasi Covid-19.

Advertising
Advertising

<!--more-->

“Secara umum animo masyarakat sudah meningkat sejalan dengan vaksinasi yang masif. Kemudian persyaratan yang juga sudah disesuaikan kondisi masyarakat. Tapi kita juga harus waspada akhir tahun, ini ujian,” ujar Awaludin.

Pemerintah sebelumnya resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Sesuai aturan tersebut, PPKM Level 3 akan berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Kepala daerah, sesuai bunyi ketentuan itu, diminta mensosialisasikan peniadaan mudik kepada warga dan perantau.

Lalu, kepala daerah diminta menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, ataupun tidak mendesak di masa libur Natal dan Tahun Baru tersebut.

Baca: Dasar Pertimbangan MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

12 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

2 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

4 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

4 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya