AP II Sebut Penjualan Tiket Pesawat pada Libur Natal dan Tahun Baru Akan Dibatasi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 25 November 2021 18:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyatakan ada kemungkinan penjualan tiket pesawat pada masa libur Natal dan tahun baru 2022 dibatasi. Skema pembatasan tersebut masih dibahas antara pengelola bandara, operator pesawat, dan regulator.
“Itu mekanisme yang menurut kami relatif lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat, operasi bandara, dan maskapai juga bisa diatur,” ujar Awaluddin saat ditemui di Bandara Internasional Soekatno-Hatta, Kamis, 25 November 2021.
Awaluddin mengatakan pembatasan penjualan tiket pesawat pada libur akhir tahun akan mengantisipasi penumpukan penumpang pada periode tertentu. Adapun pembatasan ini berlaku untuk transaksi per hari.
Dengan demikian, operator maskapai tidak akan menambah frekuensi penumpang harian. Bandara juga tidak bakal menyediakan slot penerbangan tambahan atau extra flight seperti lumrahnya musim ramai kunjungan sebelum pandemi Covid-19.
Awaluddin mengimbuhkan saat ini telah terjadi peningkatan pergerakan penumpang menjelang libur akhir tahun. Tren melonjaknya jumlah penumpang didorong oleh syarat perjalanan serta meningkatnya jumlah vaksinasi Covid-19.
<!--more-->
“Secara umum animo masyarakat sudah meningkat sejalan dengan vaksinasi yang masif. Kemudian persyaratan yang juga sudah disesuaikan kondisi masyarakat. Tapi kita juga harus waspada akhir tahun, ini ujian,” ujar Awaludin.
Pemerintah sebelumnya resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Sesuai aturan tersebut, PPKM Level 3 akan berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Kepala daerah, sesuai bunyi ketentuan itu, diminta mensosialisasikan peniadaan mudik kepada warga dan perantau.
Lalu, kepala daerah diminta menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, ataupun tidak mendesak di masa libur Natal dan Tahun Baru tersebut.
Baca: Dasar Pertimbangan MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.