Kemenkeu Terima Aset Eks BLBI, Sri Mulyani: untuk Kantor Pajak yang Masih Sewa
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 25 November 2021 14:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan menjadi salah satu penerima penetapan status penggunaan atas aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Aset yang diterima berlokasi di Batam, Semarang, Makassar, dan Samarinda dengan luas total 2.576 meter persegi dan nilainya mencapai Rp 112,3 miliar.
"Tadi beberapa aset disampaikan ke Kemenkeu, mungkin Bapak Ibu banyak yang tidak memahami bahwa banyak kantor dari Perpajakan kita itu masih ada yang sewa di ruko-ruko, padahal tugas mereka penting mengumpulkan keuangan negara," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara serah terima aset eks BLBI, Kamis, 25 November 2021.
Karena itu, ia mengatakan aset-aset di berbagai daerah itu akan digunakan untuk membangun kantor dari instansi-instansi vertikal di Kemenkeu, misalnya pajak, bea cukai, hingga perbendaharaan. Dengan demikian, aset-aset itu diharapkan bisa produktif. "Dan sekaligus meningkatkan kinerja dari teman-teman instansi vertikal di Kemenkeu."
Sebelumnya, aset-aset eks BLBI senilai Rp 492 miliar resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bogor serta tujuh kementerian dan Lembaga. Rinciannya, aset dengan total luas 10,3 hektare dan total nilai Rp 345,7 miliar di Kota Bogor dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, sebagai wakil Kementerian Keuangan sedangkan Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.<!--more-->
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah ini, maka selanjutnya tanggung jawab penatusahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas aset-aset yang telah dihibahkan tersebut, yang direncanakan akan dioptimalkan menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor.
Selain hibah kepada Pemerintah Kota Bogor, pada hari ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI kepada tujuh kementerian atau lembaga antara lain Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Sekretaris Utama I Wayan Sukawinaya, Kementerian Keuangan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Kementerian Pertahanan diwakili oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.
Selain itu Kepolisan diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kementerian Agama diwakili oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag Subarja, Badan Pusat Statistik diwakili oleh Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Atqo Mardiyanto, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diwakili oleh Kepala Biro Umum Tito Setiawan.
Total keseluruhan aset untuk tujuh kementerian dan lembaga tersebut seluas 32,3 hektare dengan total nilai Rp 146,5 miliar. Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan DKI Jakarta.
Selanjutnya, tujuh kementerian atau lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggungjawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.
Baca Juga: Aset Eks BLBI Rp 492 M Dihibahkan, Sri Mulyani: Jangan Sampai Jadi Tanah Liar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.