Aset Eks BLBI Rp 492 M Dihibahkan, Sri Mulyani: Masih Jauh dari Total Hak Tagih
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 25 November 2021 13:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Aset-aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 492 miliar resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bogor serta tujuh kementerian dan Lembaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai tersebut masih jauh dari total nilai hak tagih negara atas piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun.
"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp 110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah) masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan," ujar Sri Mulyani dalam acara serah terima aset tersebut, Kamis, 25 November 2021.
Melihat masih banyaknya hak tagih yang belum diselesaikan, Sri Mulyani meminta Satuan Tugas atau Satgas BLBI untuk melakukan penagihan kepada obligor dan debitur. Sehingga, mereka bisa melaksanakan kewajibannya kepada negara.
Ia mengatakan akan menyambut para obligor dan debitur yang beriktikad baik. Bagi mereka yang tidak beriktikad baik, Satgas BLBI akan tetap melakukan penagihan. "Kita akan minta terus hak tagih negara."
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan bahwa pengelolaan aset eks BLBI juga menjadi tugas penting. Pasalnya, ia tidak mau pemerintah hanya mengambil aset dari para obligor atau debitur, namun kemudian aset tersebut menjadi tanah liar yang bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak.
"Oleh karena itu sekarang difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih saya minta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memikirkan aset mau dimanfaatkan untuk apa," ujar Sri Mulyani. Ia berharap aset itu bisa bermanfaat, terlebih bila dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.<!--more-->
Sebelumnya, utilisasi atas aset properti berupa hibah dan penetapan status penggunaan ini bernilai total Rp 492 miliar. Rinciannya, aset dengan total luas 10,3 hektare dan total nilai Rp 345,7 miliar di Kota Bogor dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, sebagai wakil Kementerian Keuangan sedangkan Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah ini, maka selanjutnya tanggung jawab penatusahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas aset-aset yang telah dihibahkan tersebut, yang direncanakan akan dioptimalkan menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor.
Selain hibah kepada Pemerintah Kota Bogor, pada hari ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI kepada tujuh kementerian atau lembaga antara lain Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Sekretaris Utama I Wayan Sukawinaya, Kementerian Keuangan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Kementerian Pertahanan diwakili oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.
Selain itu Kepolisian diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kementerian Agama diwakili oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag Subarja, Badan Pusat Statistik diwakili oleh Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Atqo Mardiyanto, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diwakili oleh Kepala Biro Umum Tito Setiawan.
Total keseluruhan aset untuk tujuh kementerian dan lembaga tersebut seluas 32,3 hektare dengan total nilai Rp 146,5 miliar. Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan DKI Jakarta.
Selanjutnya, tujuh kementerian atau lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggungjawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.
Baca Juga: Aset Eks BLBI Rp 492 M Dihibahkan, Sri Mulyani: Jangan Sampai Jadi Tanah Liar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.