Aset Eks BLBI Rp 492 M Dihibahkan, Sri Mulyani: Jangan Sampai Jadi Tanah Liar
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 25 November 2021 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aset-aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia resmi diserah terimakan kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian dan Lembaga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan aset BLBI adalah hal yang penting.
"Jangan sampai kita ambil aset lalu jadi tanah liar dan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak. Karena itu sekarang difokuskan berbagai aset yang sudah sudah diambil alih, saya minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara langsung dipikirkan asetnya mau dipakai apa," ujar Sri Mulyani dalam acara serah terima tersebut, Kamis, 25 November 2021.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan penetapan status penggunaan ini bernilai total Rp 492 miliar. Rinciannya, aset dengan total luas 10,3 hektare dan total nilai Rp 345,7 miliar di Kota Bogor dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, sebagai wakil Kementerian Keuangan sedangkan Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah ini, maka selanjutnya tanggung jawab penatusahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas aset-aset yang telah dihibahkan tersebut, yang direncanakan akan dioptimalkan menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor.
Selain hibah kepada Pemerintah Kota Bogor, pada hari ini ditandatangani Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI kepada tujuh kementerian atau lembaga antara lain Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Sekretaris Utama I Wayan Sukawinaya, Kementerian Keuangan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Kementerian Pertahanan diwakili oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.
<!--more-->
Selain itu Kepolisan diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kementerian Agama diwakili oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag Subarja, Badan Pusat Statistik diwakili oleh Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Atqo Mardiyanto, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diwakili oleh Kepala Biro Umum Tito Setiawan.
Total keseluruhan aset untuk tujuh kementerian dan lembaga tersebut seluas 32,3 hektare dengan total nilai Rp 146,5 miliar. Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan DKI Jakarta.
Selanjutnya, tujuh kementerian atau lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggungjawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset eks BLBI di antaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Daerah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, dengan tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini dinilai tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI. Dengan terpenuhinya kebutuhan atas aset dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, diharapkan akan memberikan dampak positif dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI yang juga sebagai bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Resmi Dihibahkan, Tanah Eks BLBI Bakal Jadi Lokasi Ibu Kota Baru Bogor
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu