PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Lengkap Operasional Tempat Wisata
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 23 November 2021 18:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk libur Natal dan tahun baru. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Merujuk pada beleid tersebut, pemerintah tidak menutup destinasi wisata, melainkan membatasi jumlah hingga pergerakan pengunjung. Adapun ketentuan operasional tempat wisata berlaku di destinasi favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Berdasarkan aturan yang ada, pengelola tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik untuk petugas maupun pengunjung. Kemudian, pemerintah akan memberlakukan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Wisatawan dan petugas diwajibkan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Kemudian pengunjuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk tempat wisata dan keluar.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diizinkan masuk lokasi wisata. Selanjutnya, pengelola wajib memastikan tidak ada kerumunan. Jumlah wisatawan pun dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Selanjutnya, pengelola tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif danmembatasi kegiatan seni budaya serta tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan.
FRANCISCA CHRITY ROSANA
BACA: Inmendagri Terbaru soal PPKM: Mal Boleh Buka hingga 21.00 Kapasitas 50 Persen