Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jawa Barat 2022 Naik Rp 31 Ribu jadi Rp 1,8 Juta
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 21 November 2021 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Sabtu, 20 November 2021, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau sekitar Rp 1,8 juta. UMP Jabar 2022 tersebut naik 1,72 persen atau sebesar Rp 31.135,95.
UMP 2022 itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Adapun pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
Keputusan soal UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Sementara pengumuman upah tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu malam, 20 November 2021 malam.
Sejatinya, batas akhir pengumuman UMP pada hari ini, Ahad, 21 November 2021. Tapi karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.
Adapun besaran UMP Jabar 2022 itu ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.
Hari berikutnya, pada 16 November 2021, Dewan Pengupahan mengadakan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan. Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.
Dari rapat pleno itu dikeluarkan hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. “Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31,” kata Sekda.
Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari Badan Pusat Statistik. Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.
<!--more-->
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539. Jumlah UMP 2022 ini naik Rp 28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041.
Kenaikan UMP Sumbar ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi, menjelaskan, dengan telah ditetapkannya secara resmi UMP Sumbar 2022, maka Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.
"UMP berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha," katanya melalui keterangan resmi, Jumat, 19 November 2021.
Kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi Covid-19. Pasalnya, pada tahun 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP akibat situasi ekonomi yang masih terdampak oleh pandemi.
Perhitungan penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 itu, diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan. "Jadi dalam surat itu, pak gubernur sudah menuliskan secara rinci, tentang tanggung jawab perusahaan dalam membayarkan upah pekerja, serta ketentuan-ketentuan lainnya," ucap Hefdi.
Adapun pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan. Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. "Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan," kata Hefdi.
Di luar UMP itu, untuk tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, kata Hefdi, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. "Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022 nanti."
BISNIS
Baca: Ganjar Akan Siapkan Formula Ganda dalam Menetapkan UMP 2022, Apa Maksudnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.