Terkini Bisnis: Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Fintech Syariah Soal Pinjol Haram
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 13 November 2021 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu pagi, 13 November 2021, dimulai dari produsen akan mengalokasikan 11 juta liter minyak goreng seharga Rp 14 ribu menjelang Natal dan Tahun Baru hingga Asosiasi FIntech Syariah Indonesia menanggapi fatwa haram MUI soal pinjaman online.
Adapula berita tentang saham Tesla anjlok setelah Elon Musk menjual saham dan soal pengusaha bidang kesehatan meminta pemerintah melibatkan mereka dalam penentuan harga tes PCR.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi ini:
1. 11 Juta Liter Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu per Liter Siap Diguyur ke Pasar
Produsen minyak goreng dalam negeri bekerja sama dengan pelaku usaha retail modern mengalokasikan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 14 ribu menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Volume alokasi minyak goreng murah itu mencapai 11 juta liter yang didistribusikan ke setiap gerai retail modern secara nasional.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan langkah itu diambil untuk menekan harga minyak goreng yang ikut terkerek akibat siklus komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar dunia.
“Melihat kenaikan harga yang demikian tinggi maka diusahakan jangan sampai Rp 20 ribu per liter, sebagai referensi dipakailah minyak goreng kemasan sederhana itu,” kata Sahat melalui sambungan telepon, Jumat, 12 November 2021.
Adapun inisiatif minyak goreng murah itu dikerjakan oleh GIMNI bersama dengan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). Dua asosiasi produsen minyak goreng itu menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan distribusi minyak goreng yang dipatok seharga Rp 14 ribu di gerai ritel modern.
“Supaya tidak terjadi spekulasi di pasar tradisional makanya kita melalui ritel ada Aprindo yang menjamin bahwa harga tidak akan dinaikkan di atas Rp 14 ribu,” kata dia.
Rencananya, program minyak goreng murah itu bakal berlanjut hingga komoditas strategis tersebut kembali normal seusai siklus komoditas CPO. Adapun, GIMNI memproyeksikan siklus komoditas CPO itu bakal berakhir setelah semester II 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Saham Tesla Anjlok 15,4 Persen Sepekan usai Elon Musk Jual Rp 79,8 T Saham
Saham Tesla Inc., anjlok 15,4 persen dalam sepekan setelah CEO Elon Musk merealisasikan rencananya menjual saham senilai US$ 5,7 miliar atau sekitar Rp 79,8 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Pekan ini menjadi yang terburuk bagi performa Tesla dalam 20 bulan terakhir. Bahkan, ini menjadi saham terburuk yang mencatatkan penurunan setelah Maret 2020 ketika pandemi mengocok pasar di AS.
Nasdaq mencatat, Tesla menutup perdagangan turun 2,8 persen pada Jumat. Kendati demikian, saham Tesla masih tumbuh 46 persen secara tahunan dengan penutupan harga US$ 1.229,91 pada 4 November 2021.
Sebelumnya, Bloomberg melaporkan rangkaian penjualan saham Tesla Inc., oleh Elon Musk dilakukan dalam empat hari berturut-turut. Total saham yang telah dijual oleh Elon Musk setelah jajak pendapat publik menjadi sekitar US$ 5,7 miliar.
Orang terkaya di dunia itu menjual 639.737 saham pada Kamis senilai sekitar US$ 687 juta, menurut pengajuan peraturan. Dia melepas US$ 5 miliar saham pada awal pekan ini setelah bertanya kepada pengikut Twitter-nya apakah dia harus menjual 10 persen saham Tesla-nya. Saat ini Musk masih memiliki 167 juta lembar saham Tesla.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Sebut Harga Tes PCR Rp 275 Ribu Memberatkan, Pengusaha: Istilahnya Kepepet
Pengusaha di bidang kesehatan meminta pemerintah melibatkan mereka dalam penentuan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal ini penting demi keberlangsungan layanan kesehatan tersebut di saat pandemi Covid-19.
“Kami berharap pemerintah membantu kami, agar kami juga bisa membantu pemerintah dalam menangangi pandemi Covid-19, sehingga kita sama-sama bisa membantu masyarakat,” kata Wakil Komite Tetap Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Randy H Teguh dalam diskusi online bertajuk Mafia vs Pelaku Usaha Profesional di Tengah Polemik Kebijakan PCR’ yang diselenggarakan Kadin Indonesia, Jumat malam, 12 November 2021.
Hadir dalam diskusi Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kesehatan Charles Honoris, Wakil Ketua DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, pengusaha laboratorium Dyah Anggraeni. Randy mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) tes PCR terakhir yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 275 ribu (Jawa-Bali) dan Rp 300 ribu (luar Jawa-Bali) cukup memberatkan pelaku usaha kesehatan.
“Rumah sakit, klinik dan lab itu istilahnya kepepet. Jika mereka tidak melakukan layanan, mereka akan ditutup, tapi kalau mereka melakukan ya buntung,” kata Randy yang merupakan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia.
Sementara itu, Dyah memaparkan, berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya dengan harga reagen open system Rp 96 ribu, harga PCR seharusnya di atas Rp 300 ribu. Namun, kata Dyah, pihaknya tetap melakukan layanan tes PCR dengan sejumlah efisiensi dan sistem subsidi silang dari layanan tes yang lain.
“Efisiensi kita lakukan di mana-mana, untuk SDM yang paling bisa dikurangi itu swaber, tapi yang ada di lab itu tetap,” kata Dyah, CEO Cito Clinical Laboratory.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Kata Asosiasi Fintech Syariah Soal MUI Haramkan Pinjaman Online
Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukum pinjaman online (pinjol) haram disambut baik Asosiasi FIntech Syariah Indonesia. Menurut AFSI, putusan MUI justru berdampak positif buat industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal atau resmi.
Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan, bahwa keputusan MUI justru memberikan kejelasan di kalangan masyarakat bahwa pinjol yang haram merupakan pinjol ilegal. Terutama aktivitas bunga yang mencekik, melakukan praktik ancaman fisik maupun verbal dalam penagihan, serta membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang lewat pencurian dan penyebaran data pribadi.
"Keputusan MUI justru kami berterima kasih sekali, karena merekomendasikan fintech P2P berbasis syariah dan menegaskan pinjaman online ilegal itu haram. Semoga masyarakat luas semakin yakin untuk menghindari platform-platform ilegal," katanya kepada Bisnis, Jumat, 12 November 2021.
Direktur Utama platform fintech peer-to-peer (P2P) klaster syariah PT Ethis Fintek Indonesia atau Ethis ini menambahkan, di samping itu preferensi masyarakat untuk menggunakan fintech P2P legal, baik konvensional ataupun syariah dikembalikan kepada masing-masing pengguna.
"Pilihan untuk menjadi pendana [lender] maupun peminjam [borrower] di fintech berbasis syariah maupun konvensional itu kembali ke masing-masing individu. Terpenting, jelas bahwa masyarakat hanya boleh bertransaksi di platform fintech legal, yang bisa menjaga etika bisnis dan operasional," katanya.
AFSI telah memiliki ekosistem fintech syariah lebih dari 100 anggota. Khusus anggota AFSI di sektor jasa keuangan atau di bawah regulasi OJK, ada 8 fintech P2P lending, 6 platform inovasi keuangan digital [IKD], dan 5 platform securities crowdfunding [SCF] yang masih berproses.
Baca berita selengkapnya di sini.