PUPN Tangani Piutang Negara Rp 76,89 T, Berapa Porsi Kasus BLBI?

Jumat, 12 November 2021 19:26 WIB

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Urusan Piutang Negara mencatat piutang negara atau daerah yang ditanganinya adalah sebanyak 50.679 berkas dengan nilai outstanding Rp 76,89 triliun. Sekitar Rp 30 triliun di antaranya adalah kasus piutang Bantuan Likuidasi Bank Indonesia atau BLBI.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan, Sumarsono.

"Total piutang BLBI Rp 110 triliun, ada yang sudah dan belum diserahkan. kalau yang ada di kami kurang lebih untuk piutang-piutang BLBI kurang lebih sekitar Rp 30 triliunan yang ada di dalam pengurusan PUPN," kata Sumarsono dalam bincang bersama wartawan, Jumat, 12 November 2021.

Kategori piutang macet yang diserahkan ke PUPN, kata Sumarsono, adalah piutang-piutang yang dinyatakan macet oleh penyerah piutang, yaitu kementerian dan lembaga. "Dan itu nantinya akan kita selesaikan sambil kita menunggu piutang-piutang yang lainnya yang akan diserahkan dari penyerah piutang, dalam hal ini Kementerian Keuangan."

Meskipun sudah ditangani PUPN, sebanyak Rp 30 triliun piutang negara itu tak serta merta bisa diselesaikan dengan cepat. Penyitaan aset, misalnya, harus melalui sejumlah proses, misalnya pemanggilan hingga penerbitan surat paksa. "Ada yang prosesnya masih awal," ujar Sumarsono.

Advertising
Advertising

Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat antara lain kualitas piutang telah macet, atau sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil.

Selanjutnya, adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan dilengkapi resume piutang negara berupa di antaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dalam proses kepengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang di antaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.

Baca: Luhut Sebut Banyak Pinjol Ilegal di Kampungnya: Perlu Diselesaikan Secara Adat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

5 hari lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

6 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

6 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

10 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

11 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

11 hari lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

11 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

12 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya