Aturan Harga Tes PCR Resmi Digugat ke Mahkamah Agung

Kamis, 11 November 2021 14:07 WIB

(Ki-Ka) Para advokat Tim Advokasi Supremasi Hukum, Johan Imanuel, Santo Abed Nego, Richan Simanjuntak, saat mendaftarkan permohonan uji materiil atas surat edaran Kementerian Kesehatan terkait penetapan harga tes usap PCR ke Mahkamah Agung, Jakarta, pada 1 November 2021. Sumber: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Supremasi Hukum resmi mengajukan permohonan uji materiil terkait penetapan harga tes usap PCR ke Mahkamah Agung. Tim menilai penetapan harga oleh Kementerian Kesehatan ini bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tanggal 1 November kemarin kami sudah ajukan permohonan," kata juru bicara tim, Richan Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis, 11 November 2021.

Sebelumnya pada 27 Oktober 2021, Kemenkes resmi menurunkan harga layanan tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.

Richan mengatakan surat edaran tersebut memberatkan bagi para pemohon, termasuk masyarakat Indonesia. Lantaran, pelayanan tes PCR dinilai merupakan pelayanan kesehatan tanggap darurat yang seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh APBN maupun APBD. "Jadikanlah RT PCR itu tanpa beban kepada masyarakat," kata dia.

Menurut Richan, perintah ini sudah tercantum dalam Pasal 82 UU Kesehatan. Bunyi pasal tersebut yaitu:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana
  2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana<!--more-->
Advertising
Advertising

Karena bertentangan dengan UU Kesehatan, kata Richan, maka surat edaran ini juga otomatis bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, surat edaran ini bentuknya seolah-olah seperti peraturan (regeling) yang mengikat dan berlaku umum.

"Ini menimbulkan kebingungan dan kepastian hukum sehingga layak dicabut karena telah melebihi dari kedudukannya sebagai surat edara," kata Richan.

Untuk itu, Richan menilai pemerintah wajib menjamin pelayanan kesehatan termasuk biaya tes PCR tanpa kecuali dengan alasan apapun. Lalu pemerintah dinilai juga harus mampu mengelola kemakmuran rakyat, termasuk juga untuk biaya pelayanan kesehatan tanggap darurat dalam situasi bencana nonalam di Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2020.

Tempo mengkonfirmasi permohonan uji materiil atas penetapan harga PCR ini kepada Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati. Namun hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Terkini Bisnis: Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Yogya, Kisah Nasabah Bumiputera

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

1 hari lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

3 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

6 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

8 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya