Alasan Kemendag Izinkan Penumpang Luar Negeri Bawa 2 Liter Minuman Beralkohol

Selasa, 9 November 2021 11:22 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperlonggar aturan bagi penumpang dari luar negeri yang membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri. Mulai 1 Januari 2022, mereka bisa membawa minuman beralkohol maksimal 2.250 ml atau 2 liter lebih per orang, naik dari ketentuan saat ini 1.000 ml per orang.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan relaksasi aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas timbal balik (reciprocal) dan mengacu pada Kyoto Convention Specific Annex J. Lalu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong sektor pariwisata.

"Khususnya untuk menarik turis asing yang fanatik membawa minuman beralkohol dari negaranya," kata Wisnu kepada Tempo, Senin, 8 November 2021.

Relaksasi ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini sudah diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sejak 1 April 2021.

Sebenarnya, aturan lama yaitu 1.000 ml per orang juga diterbitkan oleh Lutfi lewat Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 11 April 2014. Kala itu, Lutfi menjabat sebagai menteri perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan. Kecuali, untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml.

Tapi kemudian terbitlah Permendag 20 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan ini. Aturan baru ini pun kemudian menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta Lutfi membatalkan Permendag 20 Tahun 2021 ini.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.

Cholil menilai aturan baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing. Sebaliknya, beleid ini dianggap merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Wisnu telah mendengar tanggapan dari MUI atas kebijakan tersebut. Saat ditanya apakah Kemendag akan duduk bersama MUI terkait protes ini, ia menjawab, "kami akan melakukan diskusikan lebih lanjut."

Baca Juga: Tahun Depan, Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Minuman Beralkohol 2.250 ml

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

13 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

1 hari lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

3 hari lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

7 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

8 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

8 hari lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

8 hari lalu

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

9 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya