Cara Mengurus Santunan untuk Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja

Reporter

Tempo.co

Senin, 8 November 2021 16:51 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna kendaraan umum baik dengan transportasi darat, laut maupun udara, tak lepas dari kemungkinan kecelakaan. Risiko itu membuat pemerintah membuat kebijakan bagi para korban kecelakaan transportasi. Bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, pemerintah memberikan santunan untuk korban kecelakaan kendaraan bermotor.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Pendaftaran untuk mendapatkan asuransi bisa dilakukan secara online ke laman Jasaraharja. Warga
harus mengisi formulir berisi data diri dan menyerahkan dokumen atau bukti yang sah.

Data diri yang harus diserahkan adalah:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban kecelakaan,
  2. Nama korban kecelakaan,
  3. Tanggal kecelakaan,
  4. Lokasi kecelakaan dan beberapa data identitas lainnya

Pewaris juga harus memiliki laporan kepolisian dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syahbandar untuk kapal laut.

Berikut adalah formulir yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan:

Advertising
Advertising

Dokumen Dasar:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakaan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

Dokumen Pendukung

Korban luka yang mendapatkan perawatan:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa di lokasi terjadinya kecelakaan atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  1. Laporan polisi berikut sketsa lokasi terjadinya kecelakaan atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.<!--more-->

Korban luka kemudian meninggal dunia:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa di lokasi terjadinya kecelakaan atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Korban meninggal dunia di tempat kecelakaan:

  1. Laporan polisi berikut sketsa di lokasi terjadinya kecelakaan atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.<!--more-->

Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap.

Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

Setelah melengkapi tahapan di atas, korban kecelakaan dapat menunggu tim verifikasi untuk menindaklanjuti permintaan dari pemohon klaim kecelakaan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center di telpon 1500020, atau SMS center di nomor 081210500500.

Baca: Catat, Jenis-jenis Santunan Bagi Korban Kecelakaan dalam Peraturan Pemerintah

WILDA HASANAH | EK

Berita terkait

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

6 jam lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

14 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

1 hari lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

1 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

2 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

2 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

2 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

2 hari lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya