Diharamkan PWNU Jatim, Ini 3 Fakta Mengenai Mata Uang Kripto

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 2 November 2021 19:54 WIB

Bitcoin masih menjadi cryptocurrency yang paling populer dan memiliki kurs termahal, dibanding instrumen sejenis. Hingga awal 2018, nilai tukar Bitcoin masih di atas US$ 10 ribu. Jumlah pemilik dompet Blockchain untuk menyimpan dan mempertukarkan mata uang kripto pun kian melonjak. (Farid Hardika)

TEMPO.CO, Jakarta - Mata uang kripto atau cryptocurrency tengah naik daun di berbagai belahan dunia. Bagaimana tidak, mata uang kripto menjanjikan keuntungan besar dan instan bagi para penggunanya. Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak bisa dihindarkan dari euforia mata uang kripto.

Namun, belakangan ini, penggunaan mata uang kripto mulai ditentang oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah dari Nahdlatul Ulama (NU). Dilansir dari tempo.co, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur baru saja mengeluarkan fatwa haram terkait dengan penggunaan mata uang kripto pada 24 Oktober 2021. Penetapan fatwa haram tersebut dilakukan atas dasar potensi penipuan dan kemungkinan lain yang menyebabkan legalitas mata uang kripto hilang.

Mata uang kripto memang memiliki beberapa perbedaan mendasar apabila dibandingkan dengan mata uang biasa. Teknologi blockchain yang menjadi salah satu fitur paling mendasar dari mata uang kripto memungkinkannya bekerja dalam sistem yang berbeda dari mata uang biasa. Apabila mata uang biasa diatur oleh Bank Sentral dan regulasi keuangan pemerintah, mata uang kripto memiliki sistem tersendiri. Dilansir dari europeanbusinessreview.com, berikut adalah beberapa fakta tentang uang kripto:

1. Jumlahnya Dibatasi

Salah satu fitur unik dari mata uang kripto adalah nilainya yang terus mengalami fluktuasi. Nilai mata uang kripto sering mengalami peningkatan atau penurunan secara tiba-tiba. Kondisi tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa jumlahnya terbatas. Apabila nilainya mengalami peningkatan, suplai atau persediaan mata uang kripto berarti sedang sedikit. Hal yang sama berlaku untuk kondisi sebaliknya.

Advertising
Advertising

2. Mata Uang Kripto Tidak Bisa Dibatasi

Beberapa negara telah berupaya untuk membatasi penggunaan mata uang kripto. Pembatasan tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa mata uang kripto mempunyai potensi yang besar untuk memporak-porandakan perekonomian suatu negara. Namun, karena sistem blockchain yang melekat padanya, mata uang kripto tidak bisa dibatasi penggunaannya. Regulasi negara dan bank sentral tidak mampu menyentuh ranah penggunaan mata uang kripto.

3. Mampu Dikenai Pajak

Kendati tidak bisa dibatasi, mata uang kripto mampu dikenai pajak. Namun, pemajakan pada setiap mata uang kripto tergantung dari negara yang mengaturnya. Negara yang perekonomiannya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga mata uang kripto biasanya akan menetapkan pajak pada mata uang tersebut.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

14 jam lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

1 hari lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

1 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

3 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

4 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

7 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

7 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

8 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

8 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

10 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya