Diharamkan PWNU Jatim, Ini 3 Fakta Mengenai Mata Uang Kripto
Selasa, 2 November 2021 19:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mata uang kripto atau cryptocurrency tengah naik daun di berbagai belahan dunia. Bagaimana tidak, mata uang kripto menjanjikan keuntungan besar dan instan bagi para penggunanya. Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak bisa dihindarkan dari euforia mata uang kripto.
Namun, belakangan ini, penggunaan mata uang kripto mulai ditentang oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah dari Nahdlatul Ulama (NU). Dilansir dari tempo.co, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur baru saja mengeluarkan fatwa haram terkait dengan penggunaan mata uang kripto pada 24 Oktober 2021. Penetapan fatwa haram tersebut dilakukan atas dasar potensi penipuan dan kemungkinan lain yang menyebabkan legalitas mata uang kripto hilang.
Mata uang kripto memang memiliki beberapa perbedaan mendasar apabila dibandingkan dengan mata uang biasa. Teknologi blockchain yang menjadi salah satu fitur paling mendasar dari mata uang kripto memungkinkannya bekerja dalam sistem yang berbeda dari mata uang biasa. Apabila mata uang biasa diatur oleh Bank Sentral dan regulasi keuangan pemerintah, mata uang kripto memiliki sistem tersendiri. Dilansir dari europeanbusinessreview.com, berikut adalah beberapa fakta tentang uang kripto:
1. Jumlahnya Dibatasi
Salah satu fitur unik dari mata uang kripto adalah nilainya yang terus mengalami fluktuasi. Nilai mata uang kripto sering mengalami peningkatan atau penurunan secara tiba-tiba. Kondisi tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa jumlahnya terbatas. Apabila nilainya mengalami peningkatan, suplai atau persediaan mata uang kripto berarti sedang sedikit. Hal yang sama berlaku untuk kondisi sebaliknya.
2. Mata Uang Kripto Tidak Bisa Dibatasi
Beberapa negara telah berupaya untuk membatasi penggunaan mata uang kripto. Pembatasan tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa mata uang kripto mempunyai potensi yang besar untuk memporak-porandakan perekonomian suatu negara. Namun, karena sistem blockchain yang melekat padanya, mata uang kripto tidak bisa dibatasi penggunaannya. Regulasi negara dan bank sentral tidak mampu menyentuh ranah penggunaan mata uang kripto.
3. Mampu Dikenai Pajak
Kendati tidak bisa dibatasi, mata uang kripto mampu dikenai pajak. Namun, pemajakan pada setiap mata uang kripto tergantung dari negara yang mengaturnya. Negara yang perekonomiannya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga mata uang kripto biasanya akan menetapkan pajak pada mata uang tersebut.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.