Pemerintah Janji Tak Akan Tarik Kembali Kelebihan Dana Insentif Tenaga Kesehatan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 1 November 2021 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah berjanji tidak akan menarik kembali kelebihan insentif tenaga kesehatan yang telah dicairkan. Ia meminta agar para tenaga kesehatan tidak cemas.
“Jadi para tenaga kesehatan tidak usah khawatir, yang sudah diberikan tidak akan diambil kembali,” ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Senin, 1 November 2021.
Dana kelebihan tenaga kesehatan akan dihitung sebagai kompensasi pada pembayaran insentif selanjutnya. Budi memastikan jumlah kelebihan kompensasi sangat kecil.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan atau nakes pada periode Januari hingga Agustus 2021 senilai Rp 84 miliar. Anggaran insentif tenaga kesehatan bersumber dari pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) senilai US$ 500 juta.
Temuan kelebihan insentif ini merupakan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pinjaman luar negeri atau Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan. Tujuan pemeriksaannya adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program atau kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator.
Budi Gunadi menuturkan, kelebihan insentif terjadi karena adanya masalah dalam proses pembaruan data. Persoalan ini bermula ketika pemerintah hendak membayarkan tunggakan tenaga medis pada 2020 yang jumlahnya Rp 1,4 triliun. Proses pembayaran tunggakan itu dimulai pada 2021.
<!--more-->
Selama proses pembayaran insentif berlangsung, Kementerian Kesehatan mengubah sistem pencairan dana langsung ke tenaga kesehatan. Sebelumnya, insentif tidak diberikan kepada tenaga medis secara langsung atau melalui rumah sakit.
Dalam proses transisi sistem pembayaran ini, Budi Gunadi mengakui ada masalah data cleansing, seperti adanya duplikasi penerima. “Tapi untuk yang duplikasi di bawah 1 persen,” ujar Budi Gunadi. Budi memastikan saat ini Kementerian Kesehatan telah memperbaiki masalah data tersebut.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan sampai 8 September 2021, lembaganya masih mencatat ada kelebihan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan sebanyak 8.961 orang. Masing-masing kelebihan insentif itu nilainya bervariasi, yakni mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
“Proses pemeriksaan belum selesai. Namun nilai awal (kelebihan anggaran) terus berkurang sehingga angkanya terus menyusut,” ujar Agung menjelaskan lebih jauh tentang insentif bagi tenaga kesehatan itu.
Baca: Sandiaga Uno: Kita Harus Lakukan Apa Pun untuk Selamatkan Garuda
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.