Pemerintah Janji Tak Akan Tarik Kembali Kelebihan Dana Insentif Tenaga Kesehatan

Senin, 1 November 2021 16:05 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan vaksin ovid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 18 April 2021. Jutaan vaksin tersebut selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke kota dan kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah berjanji tidak akan menarik kembali kelebihan insentif tenaga kesehatan yang telah dicairkan. Ia meminta agar para tenaga kesehatan tidak cemas.

“Jadi para tenaga kesehatan tidak usah khawatir, yang sudah diberikan tidak akan diambil kembali,” ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Senin, 1 November 2021.

Dana kelebihan tenaga kesehatan akan dihitung sebagai kompensasi pada pembayaran insentif selanjutnya. Budi memastikan jumlah kelebihan kompensasi sangat kecil.

Sebelumnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan atau nakes pada periode Januari hingga Agustus 2021 senilai Rp 84 miliar. Anggaran insentif tenaga kesehatan bersumber dari pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) senilai US$ 500 juta.

Temuan kelebihan insentif ini merupakan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pinjaman luar negeri atau Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan. Tujuan pemeriksaannya adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program atau kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator.

Advertising
Advertising

Budi Gunadi menuturkan, kelebihan insentif terjadi karena adanya masalah dalam proses pembaruan data. Persoalan ini bermula ketika pemerintah hendak membayarkan tunggakan tenaga medis pada 2020 yang jumlahnya Rp 1,4 triliun. Proses pembayaran tunggakan itu dimulai pada 2021.

<!--more-->

Selama proses pembayaran insentif berlangsung, Kementerian Kesehatan mengubah sistem pencairan dana langsung ke tenaga kesehatan. Sebelumnya, insentif tidak diberikan kepada tenaga medis secara langsung atau melalui rumah sakit.

Dalam proses transisi sistem pembayaran ini, Budi Gunadi mengakui ada masalah data cleansing, seperti adanya duplikasi penerima. “Tapi untuk yang duplikasi di bawah 1 persen,” ujar Budi Gunadi. Budi memastikan saat ini Kementerian Kesehatan telah memperbaiki masalah data tersebut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan sampai 8 September 2021, lembaganya masih mencatat ada kelebihan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan sebanyak 8.961 orang. Masing-masing kelebihan insentif itu nilainya bervariasi, yakni mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.

“Proses pemeriksaan belum selesai. Namun nilai awal (kelebihan anggaran) terus berkurang sehingga angkanya terus menyusut,” ujar Agung menjelaskan lebih jauh tentang insentif bagi tenaga kesehatan itu.

Baca: Sandiaga Uno: Kita Harus Lakukan Apa Pun untuk Selamatkan Garuda

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

14 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

8 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

10 hari lalu

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

11 hari lalu

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

12 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

12 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

16 hari lalu

DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

Berdasarkan informasi yang diterima Sepri, ratusan nakes itu diberhentikan karena melakukan unjuk rasa kenaikan upah.

Baca Selengkapnya

Ratusan Nakes Dipecat Bupati Manggarai, Kemenkes akan Cek Masalahnya

16 hari lalu

Ratusan Nakes Dipecat Bupati Manggarai, Kemenkes akan Cek Masalahnya

Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit sebelumnya memecat sebanyak 249 nakes.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

20 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya