Kemenhub Bantah Ada Diskriminasi soal Beda Syarat PCR Penumpang dan Kru Pesawat
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 28 Oktober 2021 16:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan membantah adanya diskriminasi antara kru pesawat dan penumpang ihwal kewajiban tes polymerase chain reaction atau PCR.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan kru pesawat diizinkan menggunakan tes Antigen karena area penerbangan mereka meliputi daerah-daerah yang minim fasilitas tes PCR.
“Jadi bukan ada perbedaan, tapi memang dapat menggunakan PCR atau Antigen. Untuk penerbangan dari dan ke daerah-daerah yang belum tersedia fasilitas tes PCR, dapat menggunakan test Antigen,” ujar Novie saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ketentuan syarat penerbangan bagi kru pesawat diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Berdasarkan beleid yang terbit pada 21 Oktober itu, personel pesawat yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan keterangan tes Covid-19.
Berbeda dengan penumpang pesawat--khususnya Jawa dan Bali--yang wajib menunjukkan tes PCR, kru pesawat boleh mengantongi hasil tes rapid Antigen.
Sementara itu, batas waktu pengambilan sampel tes untuk kru pesawat pun lebih lama ketimbang penumpang. Sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan untuk kru pesawat, baik tes PCR maupun Antigen. Sedangkan untuk sampel tes penumpang untuk PCR dan antigen masing-masing maksimal 2 x 24 jam dan 1 x 24 jam sebelum berangkat.
<!--more-->
Novie menuturkan, lama waktu itu menimbang beberapa kondisi. Pertama, masing-masing operator penerbangan sudah memiliki standar health minitoring program bagi semua personel penerbangannya.
“Kedua, setiap penerbangan pertama dilakukan test secara visual bagi personel penerbangan oleh FOO (Flight Operation Officer) di plof (flight operation officer)-nya masing-masing,” kata Novie. Ketiga, personel penerbangan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Keempat, bagi personel penerbangan yang memiliki gejala tidak sehat, mereka tidak diizinkan untuk bertugas. Maskapai juga memiliki kru cadangan sebagai pengganti. Selanjutnya, kru pesawat memiliki frekuensi terbang lebih tinggi ketimbang penumpang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengimbuhkan, maskapai telah mengecek kesehatan awak khususnya para pilot secara rutin. “Bahkan sebelum pandemi berlangsung,” tutur dia. Selain itu, para awak pesawat dipastikan telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar sebelumnya menilai, perbedaan syarat antara penumpang dan kru penerbangan bisa menimbulkan polemik. Pernyataan itu disampaikan saat menggelar inspeksi mendadak di Bandara Kualanamu.
Abyadi menyebut, polemik akan terjadi karena sebelum pemerintah menurunkan harga batas atas PCR menjadi Rp 275 ribu, penumpang harus membayar biaya yang mahal untuk memperoleh hasil tes Covid-19. Sebelumnya, warga mesti membayar Rp 550 ribu untuk sekali tes.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: 60 Kuliner Legendaris Nusantara Ada di Kampoeng Legenda Mal Ciputra, Penasaran?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.