Pemerintah Siap Urus Amdal dan Izin Hutan untuk Pengusaha Tambang
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 26 Oktober 2021 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengurus aneka kebutuhan yang diperlukan oleh pengusaha tambang.
Mulai dari dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sampai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH), atau yang sebelumnya bernama Izin Pinjam Pakai. Kawasan Hutan (IPPKH).
Hari ini, badan usaha tambang yang mengajukan langsung Amdal sampai P2KH. Maka dalam mekanisme baru yang sedang disiapkan, Ditjen Minerba yang langsung mengajukan dan berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Prinsip sudah menuju sana, nanti formalitasnya sedang kami siapkan," kata Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 26 Oktober 2021.
Kebijakan baru ini disiapkan akibat realisasi investasi sektor minerba masih jauh dari target. Hingga triwulan III 2021, Ridwan menyebut realisasi investasi sektor minerba hanya mencapai US$ 2,3 miliar, dari target tahun ini yang sebesar US$ 4,3 miliar.
Jika dilihat lebih luas, realisasi investasi sektor minerba sebenarnya sudah merosot sejak 2018. Realisasinya masih melampaui target tahunan, tapi angka terus turun.
Tahun 2018, Ridwan mencatat realisasi investasi minerba sebesar US$ 7,4 miliar. Lalu turun di 2019 menjadi US$ 6,5 miliar dan terakhir di 2020 sebesar US$ 4,2 miliar.
<!--more-->
Adapun di tahun ini, Ridwan menyebut pandemi memang menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi investasi minerba. Tapi di sisi lain, ia terus terang meminta masukan dari para pihak yang terlibat. "Apa nih yang bikin sulit?" kata dia.
Sebab, regulasi yang ada saat ini dinilai sudah semakin jelas. Lalu, proses perizinan pun juga sudah selalu didukung pemerintah.
Dari 11.843 permohonan perizinan berusaha per 22 Oktober, Ridwan mencatat sebanyak 3.268 disetujui, 7.008 ditolak, 900 dikembalikan, dan masih ada sisa 567 permohonan lagi.
7008 permohonan yang ditolak ini sebenarnya karena sejumlah masalah, seperti kesesuaian regulasi hingga kelengkapan administrasi. Sebab, kata dia, proses perizinan yang sekarang digital memang tidak bisa dijalankan dengan cepat karena butuh waktu.
Tapi dengan berbagai kejelasan regulasi dan kemudahan perizinan, realisasi investasi tetap rendah. Sehingga akhirnya, Ditjen Minerba pun mempertimbangkan untuk membantu pengusaha tambang mengurusi masalah Amdal dan P2KH ini.
"Hal lain yang perlu kami upayakan adalah memberikan iklim investasi yang lebih nyaman mungkin ya bagi perusahaan-perusahaan," kata Ridwan.
Baca: Soal Wajib PCR Penumpang Pesawat: Tarif Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3 x 24 Jam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.