Penerapan PCR Sebagai Syarat Perjalanan Bakal Diperluas, Kapan Mulai Berlaku?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 26 Oktober 2021 09:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk moda selain pesawat belum akan berlaku dalam waktu dekat.
"Belum dalam waktu dekat," ujar dia kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021. Kendati demikian, ia belum mau memberikan rincian kapan ketentuan itu akan mulai berlaku.
Wiku mengatakan detail dari rencana penerapan syarat perjalanan itu masih akan dibahas. "Tunggu saja update peraturannya," kata dia.
Rencana perluasan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, diperkirakan sekitar 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru. Adapun di Jabodetabek diperkirakan 4,45 juta orang melakukan perjalanan.
Untuk itu, Luhut mengatakan situasi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. Persoalan itu pun dibahas oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama jajarannya, kemarin.
<!--more-->
Luhut mengatakan Presiden Jokowi telah memberi arahan agar jajarannya segera mengambil langkah dan kebijakan. Dengan demikian, harapannya tak ada peningkatan kasus akibat libur Nataru.
Luhut menegaskan bahwa pemerintah belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat. Padahal, tingkat vaksinasi di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Misalnya saja di Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya.
Untuk itu, Luhut mengatakan bahwa kewajiban penggunaan PCR sebagai syarat perjalanan utamanya bertujuan untuk menyeimbangkan relaksasi pada aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar dia.
Sebagai perbandingan, selama periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa varian delta.
"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," ujar Luhut.
Mengenai hal ini, ia mengatakan Presiden Jokowi juga telah meminta agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Soal Wajib PCR Penumpang Pesawat: Tarif Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3 x 24 Jam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.