Syarat Terbaru Naik Kapal Mulai 21 Oktober
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 23 Oktober 2021 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk baru terkait protokol kesehatan bagi penumpang dan awak kapal. Ketentuan baru ini berlaku sejak Kamis, 21 Oktober 2021.
"Sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi aturan tersebut, yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Arif Toha, pada 20 Oktober 2021.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 terkait perjalanan orang di masa pandemi. Sehingga, Kemenhub pun menerbitkan empat SE baru yang mengatur moda transportasi laut, darat, udara, dan kereta.
Ketentuan soal penumpang dan awal kapal diatur lewat SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021. Rincian dari ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:
Syarat untuk penumpang
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama bagi perjalanan dari dan ke wilayah PPKM level 4 ke level 3.
Lalu menunjukkan dokumen hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Antigen 1x24 jam sebelum berangkat. Ini berlaku untuk semua perjalanan antar wilayah PPKM Level
3. Khusus untuk perjalanan dari dan ke wilayah PPKM level 1 ke level 2, tidak ada syarat kartu vaksin. Tapi, syarat negatif PCR 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam tetap tetap berlaku.
4. Kalau penumpang bepergian ke wilayah dengan level PPKM yang lebih berbeda, maka mereka wajib mengikuti syarat untuk wilayah PPKM yang lebih tinggi.
Contohnya jika penumpang bepergian dari daerah level 1 ke level 4, maka wajib membawa hasil negatif PCR atau Rapid Antigen, berikut kartu vaksin.
5. Syarat dokumen perjalanan ini tidak berlaku bagi penumpang kapal di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, perbatasan, dan pelayaran terbatas.
6. Kalau hasil PCR dan Rapid Antigen negatif, maka calon penumpang dilarang bepergian. Mereka juga wajib karantina mandiri.
<!--more-->
Syarat untuk awak kapal
1. Bagi yang bergabung ke kapal (sign on), wajib punya hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.
2. Sementara untuk wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib negatif PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Lalu, kartu vaksin minimal dosis pertama.
3. Bagi yang meninggalkan kapal (sign off), wajib punya hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.
4. Sementara untuk wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib negatif PCR 1x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Lalu, kartu vaksin minimal dosis pertama.
5. Semua proses sign on dan sign off wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pengecualian kartu vaksin
1. Bagi penumpang anak-anak di bawah 12 tahun
2. Awal kapal yang yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik dan lainnya, di luar Jawa Bali
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Mereka tinggal melampirkan surat keterangan dokter.
Syarat bagi Perusahaan Pelayaran
1. Penyemprotan disinfektan. Kegiatan ini dilakukan setelah debarkasi (wilayah PPKM level 1 dan 2), setiap 24 jam (wilayah level 3), dan setiap 12 jam (wilayah level 4).
2. Kapasitas penumpang 50 persen untuk wilayah level 4, 70 persen untuk level 3, dan 100 persen untuk level 1 dan 2.
3. Kalau kapal berlayar ke wilayah PPKM yang berbeda, maka wajib mengikuti aturan di wilayah dengan level yang lebih tinggi.
4. Menanggung seluruh biaya tes PCR dan Rapid Antigen awal kapal
5. Melayani proses refund, reroute, atau reschedule bagi penumpang yang gagal berangkat, tanpa dikenai biaya tambahan. Pelaksaan reroute dan reschedule berlaku satu kali pemesanan dalam satu tahun.
Aturan lengkap mengenai persyaratan ini dalam langsung dicek di situs resmi covid19.go.id, pada bagian peraturan.
Baca juga: Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka