Syarat Terbaru Naik Kapal Mulai 21 Oktober

Sabtu, 23 Oktober 2021 13:01 WIB

Para pemudik menaiki kapal KM Lambelu tujuan Ambon, Ternate, dan Papua, di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, untuk pulang kampung dan merayakan Lebaran bersama keluarga mereka (13/8). TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk baru terkait protokol kesehatan bagi penumpang dan awak kapal. Ketentuan baru ini berlaku sejak Kamis, 21 Oktober 2021.

"Sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi aturan tersebut, yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Arif Toha, pada 20 Oktober 2021.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 terkait perjalanan orang di masa pandemi. Sehingga, Kemenhub pun menerbitkan empat SE baru yang mengatur moda transportasi laut, darat, udara, dan kereta.

Ketentuan soal penumpang dan awal kapal diatur lewat SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021. Rincian dari ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

Syarat untuk penumpang
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama bagi perjalanan dari dan ke wilayah PPKM level 4 ke level 3.

Lalu menunjukkan dokumen hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Antigen 1x24 jam sebelum berangkat. Ini berlaku untuk semua perjalanan antar wilayah PPKM Level

3. Khusus untuk perjalanan dari dan ke wilayah PPKM level 1 ke level 2, tidak ada syarat kartu vaksin. Tapi, syarat negatif PCR 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam tetap tetap berlaku.

4. Kalau penumpang bepergian ke wilayah dengan level PPKM yang lebih berbeda, maka mereka wajib mengikuti syarat untuk wilayah PPKM yang lebih tinggi.

Contohnya jika penumpang bepergian dari daerah level 1 ke level 4, maka wajib membawa hasil negatif PCR atau Rapid Antigen, berikut kartu vaksin.

5. Syarat dokumen perjalanan ini tidak berlaku bagi penumpang kapal di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, perbatasan, dan pelayaran terbatas.

6. Kalau hasil PCR dan Rapid Antigen negatif, maka calon penumpang dilarang bepergian. Mereka juga wajib karantina mandiri.
<!--more-->
Syarat untuk awak kapal
1. Bagi yang bergabung ke kapal (sign on), wajib punya hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.

2. Sementara untuk wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib negatif PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Lalu, kartu vaksin minimal dosis pertama.

3. Bagi yang meninggalkan kapal (sign off), wajib punya hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.

4. Sementara untuk wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib negatif PCR 1x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Lalu, kartu vaksin minimal dosis pertama.

5. Semua proses sign on dan sign off wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Pengecualian kartu vaksin
1. Bagi penumpang anak-anak di bawah 12 tahun

2. Awal kapal yang yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik dan lainnya, di luar Jawa Bali

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Mereka tinggal melampirkan surat keterangan dokter.

Syarat bagi Perusahaan Pelayaran
1. Penyemprotan disinfektan. Kegiatan ini dilakukan setelah debarkasi (wilayah PPKM level 1 dan 2), setiap 24 jam (wilayah level 3), dan setiap 12 jam (wilayah level 4).

2. Kapasitas penumpang 50 persen untuk wilayah level 4, 70 persen untuk level 3, dan 100 persen untuk level 1 dan 2.

3. Kalau kapal berlayar ke wilayah PPKM yang berbeda, maka wajib mengikuti aturan di wilayah dengan level yang lebih tinggi.

4. Menanggung seluruh biaya tes PCR dan Rapid Antigen awal kapal

5. Melayani proses refund, reroute, atau reschedule bagi penumpang yang gagal berangkat, tanpa dikenai biaya tambahan. Pelaksaan reroute dan reschedule berlaku satu kali pemesanan dalam satu tahun.

Aturan lengkap mengenai persyaratan ini dalam langsung dicek di situs resmi covid19.go.id, pada bagian peraturan.

Baca juga: Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

5 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

5 jam lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

9 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

4 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya