6 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Agresif via SMS hingga Minta Akses Berlebihan

Sabtu, 23 Oktober 2021 12:03 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan enam ciri-ciri perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Salah satu yang paling utama yaitu perusahaan tersebut tidak terdaftar dan belum dapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini mudah ya untuk mengeceknya," kata kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana dalam media gathering, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ketika masyarakat menerima penawaran pinjaman online, mereka bisa langsung mengeceknya di situs resmi OJK. Di sana, akan kelihatan langsung daftar perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Penjelasan ini disampaikan Rina di tengah maraknya kasus pinjaman online ilegal akhir-akhir ini. Polisi di saat bersamaan menggerebek di sejumlah tempat, baik kantor pinjaman online ilegal maupun kantor perusahaan penagih pinjaman.

Rina mengatakan ciri kedua pinjol ilegal yaitu memberikan penawaran dengan agresif. Menurut dia, pinjaman online legal hanya mengandalkan platform Playstore dan Appstore. Sebaliknya, pinjaman online ilegal ikut menawarkan pinjaman lewat SMS.

Ketiga, pinjol ilegal memberikan bunga dan waktu pinjaman yang tidak jelas. Kadangkala diberikan tenor pinjaman 30 hari, tapi dalam 2 minggu sudah ada penagihan.
<!--more-->
Keempat, situs atau website dari pinjaman online ilegal juga tidak jelas dan sering berganti-ganti lokasi. "Sementara kalau fintech legal, itu jelas website dan alamatnya, dan ada pengurusnya," kata dia.

Kelima, pinjaman online ilegal meminta akses data yang berlebihan kepada pengguna. Sebagai patokan, Rina menyebut sebuah perusahaan pinjaman online yang legal yang diperkenankan meminta tiga akses saja di handphone pengguna yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.

Keenam, pinjaman online ilegal melakukan penagihan yang tidak sesuai etika. Sementara di perusahaan legal seperti di AFPI, Rina menyebut sudah ada kode etik penagihan yang diatur bersama untuk para anggota. "Ini kami tegakkan untuk semua anggota," kata dia.

Meski demikian, keluhan terpantau muncul di media sosial perusahaan pinjaman online yang sudah legal sekalipun, yang menjadi anggota AFPI. Beberapa di antaranya mengeluhkan cara penagihan cicilan yang dilakukan dengan cara yang kasar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya membutuhkan tanggapan balik dari masyarakat pengguna pinjaman online. Sehingga, asosiasi bisa melakukan pengawasan dengan lebih efektif. "Enggak mungkin AFPI bisa melototi seluruh anggota kami, itu kan enggak mungkin," kata Sunu dalam media gathering pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Sebab, kata dia, ada banyak pihak yang terlibat dalam bisnis pinjaman online ini. Ia mencontohkan perusahaan penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online. "Jumlah karyawannya bisa ratusan," kata Sunu.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Tak Ada Layanan Pengaduan di Pinjol Ilegal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

1 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

12 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

12 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

14 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

14 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

14 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

15 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

18 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

23 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

23 jam lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya