2 Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat Jika Temukan Pinjol Ilegal

Reporter

Antara

Sabtu, 23 Oktober 2021 08:49 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mendorong masyarakat Bali segera melapor jika mendapatkan teror dari platform pinjaman online atau pinjol ilegal.

"Pelaporan pinjol ilegal akan membantu kami untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat. Sedangkan untuk kasus hukumnya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Tongam di Denpasar, Jumat malam, 22 Oktober 2021.

Dia menyarankan masyarakat Bali untuk melapor ke Polda atau Polres jika mendapatkan teror dari pinjaman online ilegal. "Agar habis pelakunya," kata Tongam.

Tongam menyampaikan ajakan itu dalam acara Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE) Berantas Pinjol Ilegal yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara.

Meskipun selama ini Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga telah memblokir situs dan aplikasi ribuan pinjol ilegal, tetap dibutuhkan peran serta masyarakat yang menjadi korban untuk aktif melaporkan.

Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dapat melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id, bisa juga melalui kanal Kontak OJK 157, dan pada laman https://kontak157.ojk.go.id/

Tongam menyebut saat ini ada 106 platform pinjol yang terdaftar di OJK dan sebanyak 3.515 situs pinjol ilegal telah diblokir.
<!--more-->
"Selama ini seringkali masyarakat hanya menyalahkan pinjol, tetapi masyarakat sesungguhnya juga memiliki kontribusi terhadap makin maraknya pinjol ilegal," ucapnya pada acara yang juga dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto itu.

Dia mengemukakan sejumlah penyebab ada korban-korban pinjol ilegal di antaranya karena literasi keuangan yang tidak memadai sehingga ketika mendapat pesan singkat melalui SMS langsung terjebak di pinjol ilegal.

"Kemudian ada juga yang sudah tahu ilegal, tetapi karena pinjam di mana-mana 'nggak dapat karena untuk kebutuhan dasar mendesak seperti makan dan transportasi. Ada juga yang pinjam untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda," ujar Tongam.

Menurut Tongam, ciri-ciri pinjol ilegal itu di antaranya tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas serta nomor telepon yang tertera ganti-ganti, pinjaman pun sangat mudah didapat, cukup dengan syarat hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri.

"Ciri utamanya, selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya," ucapnya.

Demikian pula pinjol ilegal selalu memberikan jebakan bunga dan fee tinggi. Misalnya ingin meminjam Rp1 juta, namun hanya ditransfer Rp600 ribu.

Selain itu, ketika saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, bisa menjadi 3 persen per hari dan jangka waktu yang awal dikatakan 90 hari ternyata hanya 7 hari.

Oleh karena itu, Tongam membagikan sejumlah tips agar tidak terjebak pada pinjol ilegal yakni sebelum meminjam dengan mengakses pada laman ojk.go.id, apakah sudah termasuk dalam 106 pinjol yang terdaftar atau legal, kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.

ANTARA

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Polisi: Pinjol Terdaftar OJK Dijadikan Etalase

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.




Berita terkait

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

10 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

23 jam lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

1 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

2 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

3 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya