Satgas Terbitkan Edaran Soal Syarat Penumpang Angkutan Darat, Laut, Udara

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 21 Oktober 2021 10:36 WIB

Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Beleid tersebut ditetapkan pada Rabu, 20 Oktober 2021, dan telah diunggah di laman resmi covid19.go.id pada hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.

Secara umum, beleid itu menyebut bahwa pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Secara khusus, surat edaran tersebut mengatur persyaratan untuk masing-masing moda transportasi.

Calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
<!--more-->
Adapun untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam.

Selain hasil tes PCR, para pelancong dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan yang diatur dalam huruf d dan huruf e," termaktub dalam beleid tersebut.

Beleid itu pun menyebut ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan antara lain bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Selain itu bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Selain itu, pengecualian diberikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun demikian, mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa uang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Jubir Kemenhub Beberkan Alasan Penumpang Pesawat Harus Lakukan Tes PCR

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

13 jam lalu

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

8 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

9 hari lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

9 hari lalu

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

10 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

10 hari lalu

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..

Baca Selengkapnya

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

11 hari lalu

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

Mulai 3 Mei 2024, dilakukan penyesuaian sementara alur layanan ticketing dan akses keluar-masuk penumpang untuk mendukung proses pembangunan overpass di Jalan Stasiun, Kota Medan. PT KAI Divre 1 Sumut memohon maaf kepada pelanggan yang menggunakan Stasiun Medan sebagai stasiun keberangkatan dan pemberhentian karena terjadi sedikit gangguan

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

11 hari lalu

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub memastikan ada penambahan dermaga baru di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

13 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

13 hari lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya