Sofyan Djalil Cerita Modus Mafia Tanah: Beri Uang Muka 1 M, Dipinjami Sertifikat
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 Oktober 2021 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menceritakan salah satu modus yang digunakan oleh mafia tanah dalam menipu.
Ia menyebutkan, salah satu modus yang dipakai adalah mafia tanah berpura-pura ingin membeli rumah korban. Padahal, penipu niatnya hanya ingin memalsukan sertifikat tanah si korban.
“Jadi modus para mafia tanah adalah berpura-pura ingin membeli rumah korban, lalu memberikan uang muka dan meminjam sertifikat tanah," kata Sofyan, dalam konferesi pers, Senin, 18 Oktober 2021.
"Harga rumah Rp 20 miliar, dia kasih uang muka Rp 1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya," ucap Sofyan.
Setelah si penipu mendapatkan sertifikat tanah, kata dia, maka mafia tanah ini akan menduplikasi sertifikat milik korban. “Mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah, kemudian karena mau membeli rumah dia meminjam sertifikat. Sertifikat ini lalu dipalsukan,” tuturnya.
Oleh karena itu ia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dengan mafia tanah yang masih berkeliaran. Meskipun belakangan angkanya diklaim terus berkurang, di antaranya karena pembinaan yang dilakukan internal kementeriannya.
“Saya mengingatkan kepada para mafia tanah untuk jangan coba-coba lagi. Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi," ucap Sofyan. "Kami akan monitor dan melakukan berbagai upaya. Prinsip saya, tidak boleh mafia menang."
Inspektur Jenderal Kementerian ATR atau BPN Sunraizal menambahkan, pihaknya telah menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat membuat pengaduan.
<!--more-->
BPN mencatat terdapat 732 pengaduan dari masyarakat. Dari audit terhadap pengaduan itu, Inspektorat telah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pembinaan.
Adapun pengaduan tergolong oleh beberapa bentuk. Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang tercatat 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat tercatat 201 kasus.
Ketiga, pengaduan korupsi atau pungutan liar 11 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, dan 7 kasus lainnya. Sedangkan pengaduan yang paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yaitu 493 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, Inspektorat telah menangani 162 kasus. “Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentu akan kita tindak lanjuti ke lapangan,” ucap Sunraizal.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Dirjen Sengketa Pertanahan, yaitu sebanyak 5 kasus. Kemudian sebanyak 303 kasus diserahkan kepada kantor wilayah ATR/BPN yang dianggap mampu menyelesaikannya.
Sementara untuk kasus yang dianggap kurang bukti, Inspektorat akan mengupayakan pencarian bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti. Terkait pegawai yang terlibat kasus mafia tanah, selama penanganan kasus-kasus oleh Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN, mereka yang terbukti melanggar hukum telah ditindak tegas.
Dari data yang disampaikan olehnya, ada 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat dengan diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan. Mereka dikenai sanksi setelah terbukti terlibat dalam kasus mafia tanah.
BISNIS | ANTARA
Baca: Ke Amerika, Luhut Jajaki Alternatif Obat Covid-19 Buatan Merck
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.