Jokowi Diminta Tinjau Kembali Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Smelter PT AMNT

Kamis, 14 Oktober 2021 18:31 WIB

smelter

Sebelum dan pada saat proses sosialisasi, masyarakat tidak pernah didatangi oleh pihak dari Kantor ATR/BPN KSB maupun Kanwil NTB untuk melakukan pengukuran bidang dan pengumpulan data yuridis tanah kepada masyarakat terhadap Objek Pengadaan Tanah (tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat
dinilai).

Begitupun dengan Tim Appraisal yang tidak pernah melakukan musyawarah
sebelum disampaikan nilai ganti kerugian baik oleh Tim Percepatan, Tim Appraisal, Perusahaan PT. AMNT selaku instansi yang memerlukan tanah dan masyarakat sebagai pihak yang berhak dan selama sosialisasi Tim Appraisal tidak pernah menyerahkan dokumen penetapan nilai kerugian kepada kepada masyarakat maupun dokumen lainnya.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan, apabila ada keberatan dari pihak yang berhak akan nilai ganti kerugian, maka dapat mengajukan keberatan melalui Tim Kajian Keberatan atau pengajuan Permohonan Keberatan oleh pihak yang berhak selaku Pemohon Keberatan dan Kantor ATR/BPN selaku Termohon Keberatan di
pengadilan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dokumen dari Tim Appraisal belum pernah diserahkan kepada Masyarakat, melainkan hanya berupa dokumen dari Tim Percepatan Pembangunan Industri pertambangan (Smelter) dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat
Provinsi NTB. Dalam dokumen itu berisi terkait besaran nilai ganti rugi yang sama dengan yang ditentukan makelar sebelumnya antara Rp.600 ribu sampai Rp 5,5 juta per are.

"Nilai ganti kerugian tersebut jauh berbeda dengan nilai ganti kerugian yang ditentukan oleh Tim Appraisal KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan pada tahun 2018 terhadap pengadaan tanah untuk proyek pembangunan GI 70 Kv oleh PLN di Kecamatan Maluk sebesar Rp 25,2 juta per are," kata dia.

Warga, kata dia, meminta segera serahkan dokumen kepada seluruh masing-masing pihak yang berhak yang telah menerima ganti kerugian maupun yang belum, yaitu dokumen dari Kantor ATR/BPN KSB atau Kanwil NTB terkait pengukuran bidang dan pengumpulan data yuridis tanah kepada Masyarakat terhadap
Objek Pengadaan Tanah (tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah,
bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Serta, dokumen dari Tim Appraisal baik penilaian ganti kerugian maupun dokumen lainnya yang ditandatangani oleh Tim Appraisal.

Baca Juga: Smelter Freeport di Gresik Diduga Hanya Perkaya Pebisnis Besar

Berita terkait

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

2 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

2 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

3 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

7 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Heran Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Kok, Bisa Dapat Izin?

8 jam lalu

Anggota Dewan Heran Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Kok, Bisa Dapat Izin?

Berdasarkan pengakuan salah seorang warga, retakan bisa terjadi lantaran jarak pagar pabrik PT KFI ke area permukiman warga hanya sejauh 21 meter

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

16 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

17 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

17 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

18 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

19 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya