Bali dan Kepri Terima Turis Asing dari 19 Negara, Harus Punya Asuransi Rp 1 M
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 14 Oktober 2021 13:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito menyatakan ada sejumlah perubahan dalam surat edaran terkait perjalanan internasional. Beberapa di antaranya adalah soal pelaku perjalanan internasional atau turis asing yang masuk ke Indonesia lewat Bandara Bali dan Kepulauan Riau.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021 itu, SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, salah satunya diatur perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Turis asing tersebut harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu vaksin itu juga wajib dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Mereka juga harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan senilai US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,4 miliar (asumsi kurs Rp 14.165 per dolar AS) untuk menanggung pembiayaan untuk Covid-19 dan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia juga wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia. "Surat Edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19," kata Ganip.
Kebijakan itu efektif berlaku per hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
<!--more-->
Selain Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, Kasatgas Ganip juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai 31 Desember 2021.
Dalam SK itu, Kasatgas juga menetapkan dua bandara yakni Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, serta tiga Pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, dan dua Pos Lintas Batas Negara ,yaitu Aruk dan Entikong sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
SK tersebut juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui pintu masuk bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Tempat karantina itu khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Tempat karantina itu diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan turis asing yang masuk ke Tanah Air lewat penerbangan internasional harus mengikuti persyaratan seperti karantina.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ujar Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
ANTARA
Baca: Wanda Hamidah Beberkan Janji-janji Agen Prudential soal Biaya Operasi Anaknya