Usai Keluhan Wanda Hamidah, OJK Disarankan Lakukan Audit Berkala Asuransi

Rabu, 13 Oktober 2021 18:30 WIB

Wanda Hamidah. Instagram.com/@wanda_hamidah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menanggapi perkara asuransi yang dikeluhkan aktris senior Wanda Hamidah. Menurut dia, salah satu persoalan dalam industri asuransi adalah kesenjangan atau gap antara produk asuransi dengan kemampuan pemahaman calon nasabah.

"Dari berulangnya kasus sengketa antara nasabah dan pihak asuransi, disarankan pengawasan asuransi lebih diperketat, dan dilakukan audit secara berkala," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 13 Oktober 2021.

Contohnya, OJK bisa lakukan audit secara acak kepada nasabah asuransi maupun agen asuransi soal pemahaman terkait produk yang dibeli. Jika ditemukan adanya agen yang terindikasi melakukan miss-selling, maka harus langsung diberi pendidikan khusus, suspensi, atau bahkan diberhentikan.

Dalam asuransi, kata Bhima, istilah miss-selling digunakan untuk penawaran yang dilakukan agen baik soal produk maupun detail kontrak tidak dijelaskan secara jelas kepada nasabah asuransi.

Miss-selling bisa disengaja dan menjadi kesalahan agen asuransi, tapi juga diperparah oleh rendahnya literasi keuangan calon nasabah. "Dijanjikan produk asuransi kesehatan, tapi dalam perjanjian kontrak nasabah tidak memiliki cukup waktu membaca berlembar-lembar isi kontrak dan detail produk nya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ujung-ujungnya, ketika hendak mengklaim terjadi masalah karena ekspektasi tidak sesuai dengan realita. Bhima mengatakan berdasarkan survei OJK, literasi keuangan untuk nasabah Perasuransian hanya 19,4 persen, jauh lebih rendah dari persentasi literasi keuangan Perbankan yang mencapai 36,1 persen pada 2019. "Jadi ada problem memang soal gap antara produk asuransi dengan kemampuan pemahaman calon nasabah."

Selain audit, cara lain menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan melakukan upaya mediasi secara cepat dan berpihak pada penyelesaian kasus nasabah. Setiap ada nasabah asuransi yang melaporkan adanya ketidaksesuaian kontrak dan klaim yang didapat, maka OJK wajib mendampingi nasabah sampai selesai.

Pemanfaatan asuransi secara digital juga perlu didorong agar mengurangi salah persepsi maupun miss-selling yang dilakukan oleh tenaga kerja manual. "Mau beli asuransi secara digital, artinya produk yang dibeli adalah produk yang memang sesuai kebutuhan si nasabah," kata Bhima.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

5 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya