Usai Keluhan Wanda Hamidah, OJK Disarankan Lakukan Audit Berkala Asuransi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 13 Oktober 2021 18:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menanggapi perkara asuransi yang dikeluhkan aktris senior Wanda Hamidah. Menurut dia, salah satu persoalan dalam industri asuransi adalah kesenjangan atau gap antara produk asuransi dengan kemampuan pemahaman calon nasabah.
"Dari berulangnya kasus sengketa antara nasabah dan pihak asuransi, disarankan pengawasan asuransi lebih diperketat, dan dilakukan audit secara berkala," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 13 Oktober 2021.
Contohnya, OJK bisa lakukan audit secara acak kepada nasabah asuransi maupun agen asuransi soal pemahaman terkait produk yang dibeli. Jika ditemukan adanya agen yang terindikasi melakukan miss-selling, maka harus langsung diberi pendidikan khusus, suspensi, atau bahkan diberhentikan.
Dalam asuransi, kata Bhima, istilah miss-selling digunakan untuk penawaran yang dilakukan agen baik soal produk maupun detail kontrak tidak dijelaskan secara jelas kepada nasabah asuransi.
Miss-selling bisa disengaja dan menjadi kesalahan agen asuransi, tapi juga diperparah oleh rendahnya literasi keuangan calon nasabah. "Dijanjikan produk asuransi kesehatan, tapi dalam perjanjian kontrak nasabah tidak memiliki cukup waktu membaca berlembar-lembar isi kontrak dan detail produk nya," ujarnya.
Ujung-ujungnya, ketika hendak mengklaim terjadi masalah karena ekspektasi tidak sesuai dengan realita. Bhima mengatakan berdasarkan survei OJK, literasi keuangan untuk nasabah Perasuransian hanya 19,4 persen, jauh lebih rendah dari persentasi literasi keuangan Perbankan yang mencapai 36,1 persen pada 2019. "Jadi ada problem memang soal gap antara produk asuransi dengan kemampuan pemahaman calon nasabah."
Selain audit, cara lain menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan melakukan upaya mediasi secara cepat dan berpihak pada penyelesaian kasus nasabah. Setiap ada nasabah asuransi yang melaporkan adanya ketidaksesuaian kontrak dan klaim yang didapat, maka OJK wajib mendampingi nasabah sampai selesai.
Pemanfaatan asuransi secara digital juga perlu didorong agar mengurangi salah persepsi maupun miss-selling yang dilakukan oleh tenaga kerja manual. "Mau beli asuransi secara digital, artinya produk yang dibeli adalah produk yang memang sesuai kebutuhan si nasabah," kata Bhima.