CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Segera Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka

Reporter

Antara

Selasa, 12 Oktober 2021 21:01 WIB

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal serta tindak pidana pencucian uang. Aakar pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, TPPU dan kejahatan pasar modal lainnya.

"Segera kami lakukan pemanggilan," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Komisaris Besar Ma'mun di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika ditujukan kepada Rinto Wardana (kuasa hukum nasabah Jouska) pada 4 Oktober 2021.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Meski telah menetapkan tersangka, Dittipideksus Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Aakar. "Belum ditahan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain itu, penyidik berupaya melakukan pelacakan aset para tersangka TPPU untuk dirampas dan disita guna mengembalikan kerugian negara.

Ma'mun menjelaskan, ada beberapa aset yang telah disita penyidik, di antaranya dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar. "Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," kata Ma'mun.

Aakar dan Tian menjadi tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun kronologi perkara ini, penempatan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra diduga terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.

Penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor dan para saksi pada 15 Januari 2021.

Total ada 10 orang yang diperiksa awalnya. Termasuk juga 41 nasabah yang melaporkan Jouska.

Ke-41 nasabah itu mengalami kerugian mencapai Rp 81 miliar, namun dana tersebut belum dihitung hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh nasabah, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 30 miliar.

Wartawan Tempo Caesar Akbar mencoba mengkonfirmasi penetapan tersangka kepada Aakar Abyasa Fidzuno. Namun hingga berita diturunkan bos Jouska ini belum merespons.

Baca juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

11 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

7 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

7 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya