Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Soal Pajak Penghasilan, Luhut Atasi Kereta Cepat

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 9 Oktober 2021 06:03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 8 Oktober 2021, dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pekerja bergaji Rp 4,5 juta per bulan tidak kena pajak penghasilan hingga Jokowi meminta Luhut tangani pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Adapula berita tentang pemerintah menaikkan PPN pada 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen dan Bank Mandiri menanggapi gugatan nasabah di Kudus.

Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:

1. Sri Mulyani Pastikan Orang Bergaji Rp 4,5 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak akan kena pajak penghasilan atau PPh pribadi. Pernyataan itu meluruskan kabar yang menyatakan bahwa setiap warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan membayar PPh.

“Itu yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK atau NPWP pendapatan Rp 54 juta setahun, mereka PPh-nya nol persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.

Aturan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diatur dalam Pasal 7 UU HPP. Pasal itu berbunyi sebagai berikut.

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:

  1. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Sri Mulyani menjelaskan, penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi akan dikenakan bila pendapatan seseorang berada di kisaran Rp 54-60 juta per tahun. Tarif PPh berlaku sebesar 5 persen.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Sah, Sri Mulyani Naikkan PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tarif PPN yang tadinya diusulkan naik ke 12 persen, DPR sesudah mendengar dan memperhatikan pandangan masyarakat, akhirnya dengan pemerintah bersepakat kenaikan dilakukan secara bertahap,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.

Pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Kenaikan tarif akan berlanjut dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri.

Paling lambat, PPN akan naik lagi menjadi 12 persen seperti rencana sebelumnya pada 1 Januari 2025. Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap sembako bagi kebutuhan masyarakat luas. Rencana pengenaan pajak terhadap sembako sempat dibahas dalam rancangan UU HPP.

PPN untuk sembako hanya berlaku bagi bahan pokok yang memiliki kriteria atau kelas premium. Hal yang sama berlaku untuk sektor jasa, seperti kesehatan, pendidikan, hingga sosial. Sri Mulyani mengklaim kebijakan ini memperhatikan asas keadilan.

“Pengecualian PPN diberikan untuk mencerminkan keadilan. Kalau bicara sembako, tidak lagi sembako satu jenis. Ada yang sangat high end, yang sangat mahal, ada yang kebutuhan orang banyak sehingga kita harus membedakan. Demikian juga jasa pendidikan dan lainnya,” ujar Sri Mulyani.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Kata Bank Mandiri Soal Gugatan Nasabah yang Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Kudus

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanggapi gugatan nasabah mereka di Kudus, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Kudus.

"Bank Mandiri akan menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu saat dihubungi Jumat, 8 Oktober 2021.

Gugatan datang dari Moch Imam Rofi'i setelah kehilangan dana di Bank Mandiri hingga Rp 5,8 miliar.

Selain menghormati proses hukum di pengadilan, kata Minar, Bank Mandiri akan memproses secara hukum apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri.

Dikutip dari Antara pada 6 Oktober 2021, Rofi'i mengaku awalnya melakukan pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah dapat kartu ATM yang baru, dia menarik uang sebesar Rp 20 juta melalui ATM.

Tapi, dia kaget karena saldo akhir setelah penarikan tinggal tersisa Rp 128 juta. Padahal, saldo tabungannya mencapai Rp 5,9 miliar.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Jokowi Minta Luhut Tangani Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi tugas baru kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut ditunjuk untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Komite ini punya dua tugas, pertama yaitu menyepakati dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan.

"Dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek," demikian bunyi Pasal 3A pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Penunjukan Luhut untuk memimpin komite diatur dalam Perpres 93 ini, menggantikan aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015. Beleid ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.

Sebelum aturan baru ini terbit, pembengkakan biaya pada proyek ini sudah mencuat yang nilainya mencapai Rp 27 triliun. Porsi terbesar bengkaknya biaya proyek itu terjadi di sisi konstruksi atau EPC dan pembebasan lahan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI Salusra Wijaya menyebut pembebasan lahan untuk proyek sepur kilat ini cukup sulit. Lantaran jalur yang dilalui sangat luas dan melewati daerah komersial.

"Bahkan ada beberapa kawasan industri yang digeser, sehingga cukup costly untuk penggantian," kata dia dalam rapat bersama Komisi Perhubungan DPR, Rabu, 1 September 2021.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

4 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

23 jam lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Whoosh Buka 48 Perjalanan per Hari, Tarif Mulai 150 Ribu

1 hari lalu

Kereta Cepat Whoosh Buka 48 Perjalanan per Hari, Tarif Mulai 150 Ribu

Beroperasinya 48 perjalanan harian Whoosh didasarkan pada hasil evaluasi periode sebelumnya yang menunjukan kebutuhan penambahan perjalanan reguler.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

1 hari lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

1 hari lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya