Beda dengan 2016, Dirjen Pajak Kini Kantongi Data Penguji Tax Amnesty 2022

Jumat, 8 Oktober 2021 10:46 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Youtube

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perbedaan persiapan antara Tax Amnesty 2016-2017, dengan Tax Amnesty baru yang bakal dijalankan pada 2022. Perbedaannya ada pada data penguji dari laporan pajak yang disampaikan wajib pajak atau pengusaha.

Pada 2016, Dirjen Pajak sama sekali belum mengantongi akses data dari pertukaran informasi keuangan antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Tapi sejak 2017-2018, Dirjen Pajak sudah mendapatkan akses tersebut.

"Kami terus kumpulkan data informasi sebagai penguji atas pelaporan dari wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada hari yang sama telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu aturan di dalamnya yaitu terkait rencana Tax Amnesty 2022, yang dijalankan dengan nama voluntary disclosure program alias program pengungkapan sukarela.

Program ini akan dilakukan selama 6 bulan saja, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Untuk itu, Suryo berharap periode 6 bulan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dan pengusaha untuk mengungkapkan aset mereka secara sukarela.

Advertising
Advertising

Suryo meminta para wajib pajak ini untuk bersiap diri memberikan laporan. Sebab, akses informasi yang kini sudah dimiliki Dirjen Pajak akan jadi pembanding ketika para wajib pajak tersebut menyampaikan aset mereka saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sekarang masih tersisa waktu kurang dari 3 bulan sebelum Tax Amnesty 2022 dimulai. Dalam kurun waktu ini, Suryo menyebut pihaknya akan menyampaikan sosialisasi yang luar ke masyarakat.

<!--more-->

Tapi karena program ini bersifat deklaratif atau pernyataan pengungkapan aset, maka prosesnya hanya akan dijalankan secara online. Selain lebih mudah dan efisien, juga bertujuan untuk mengurangi interaksi wajib pajak dengan petugas pajak.

Dalam acara yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menjelaskan dua skema Tax Amnesty yang bakal dijalankan pada 2022. Berikut rincian dan perbedaannya:

Kebijakan I

Kebijakan pertama dengan suubjek wajib pajak orang perorang dan badan peserta tax amnesty 2016-2017. Basisnya yaitu aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty. Tarifnya ada tiga yaitu:

11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN)
8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN)
6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi, atau energi terbarukan

"Ini semua rate (tarif) nya di atas yang sudah berlaku pada tax amnesty yang pertama, untuk bisa menunjukkan bahwa kita tetap memberikan kesempatan, namun untuk keadilan, tarifnya di atas TA (Tax Amnesty) yang sebelumnya," kata Sri Mulyani.

Kebijakan II

Kebijakan kedua dengan suubjek wajib pajak orang perorang. Basisnya yaitu aset perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Tarifnya juga ada tiga yaitu:

18 persen untuk deklarasi luar negeri (LN)
14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN)
12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi, atau energi terbarukan.

BACA: UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

4 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

5 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

5 hari lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

6 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

7 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

9 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

10 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

13 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

13 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

14 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya