Skandal Pajak Pandora Papers, Apa Itu Perusahaan Cangkang?

Reporter

Tempo.co

Kamis, 7 Oktober 2021 06:27 WIB

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Majalah Tempo edisi pekan ini kembali menurunkan laporan soal perusahaan-perusahaan cangkang yang dimiliki orang-orang kaya di Indonesia.

Bila sebelumnya ada dokumen Panama Papers, kali ini Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.

Dokumen Pandora papers memuat nama-nama besar, orang kaya dan pejabat tinggi negara, yang mempunyai atau terkait dengan perusahaan cangkang itu dinamai Pandora Papers

Apa itu perusahaan cangkang?

Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang didirikan secara resmi dan terdaftar secara hukum dalam wilayah atau yurisdiksi tertentu, namun tidak melakukan kegiatan apapun.

Advertising
Advertising

Perusahaan cangkang juga dikenal dengan sebutan special purpose vehicle (SPV).

Perusahaan cangkang biasanya berhubungan dengan bisnis yang melanggar hukum seperti penghindaran pajak, pencucian uang, bahkan penyamaran dana dari tindak pidana. Tindak pidana tersebut biasanya berupa korupsi, narkotika, dan tindak pidana lain.

Shell company yang biasanya didirikan pada negara surga pajak atau suaka pajak, bertujuan untuk menghindari pajak yang tinggi mengenai asetnya di dalam negeri.

Dalam menghindari pajak, modusnya dengan mengalihkan laba perusahaan afiliasi pada perusahaan cangkang. Saat laba teralihkan, nilai pajak pada perusahaan afiliasi akan berkurang. Modus yang sama juga digunakan dalam menutupi laba dari tindak pidana.

Pendirian SPV ini terlihat seperti tindakan yang buruk dan melanggar hukum, namun di Indonesia sendiri memiliki aturan hukum mengenai SPV atau perusahaan cangkang, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

Pada pasal 2 ayat (4) mendefinisikan SPV sebagai perusahaan yang didirikan untuk menjalankan fungsi khusus untuk kepentingan pendirinya. Hal tersebut bisa berupa pembelian dan/atau pembiayaan investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Pendirian SPV di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. SPV yang dimiliki harus berbentuk badan hukum perusahaan atau perseroan terbatas (PT).

Untuk SPV yang tidak bertempat di Indonesia namun dimiliki dan penerima hasil dari Indonesia, Perusahan cangkang tersebut tergolong dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam ketentuan undang-undang pajak penghasilan.

TATA FERLIANA

Baca juga: 2 Menko dalam Pandora Papers dan Mereka yang Disebut di Panama Papers

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

7 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

22 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

23 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

24 hari lalu

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya