BPN Peringatkan soal Modus Pejabat Pembuat Akta Tanah Bodong

Selasa, 5 Oktober 2021 05:00 WIB

Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Jakarta Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang melakukan pengukuran tanah terkait proyek sodetan Ciliwung Kanal Banjir Timur (KBT) di wilayah Bidaracina, Jatinegara, Jakarta, 28 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Widjayanto menyampaikan celah-celah penipuan saat transaksi jual beli tanah. Salah satunya, kata dia, kemungkinan adanya iktikad tidak baik dari salah satu pihak.

"Misanya dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertifikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” kata dalam keterangan resmi, Senin, 4 Oktober 2021.

Peringatan ini disampaikan Agus di tengah maraknya persoalan terkait dengan pertanahan yang berujung sengketa dan konflik. Ia menyebut ada 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan sepanjang 2018-2020. Saat ini, kata dia, sudah 63 perses kasus atau 5.470 yang terselesaikan. Adapun sisa 3.145 kasus lainnya masih berjalan terkait proses penyelesaiannya.

Agus menyebut banyaknya kasus sengketa dan konflik pertanahan karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tak sesuai prosedur. Sehingga, kondisi ini membuka celah adanya penyalahgunaan.

untuk itu, dia meminta masyarakat agar teliti sebelum membeli. Agus juga meminta masyarakat mengerti status serta identitas tanah secara langkah, mulai dari Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), sampai Hak Pakai. Jenis-jenis tanah tersebut, kata Agus, yang tertuang dalam Pasal 16 UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. "Selain macam hak atas tanah tersebut, tidak ada," kata dia.

Namun, kata Agus, beberapa persoalan jual beli tanah tetap terjadi pada tanah yang tidak jelas statusnya. Dalam kondisi ini, kata dia, maka proses jual beli harus di hadapan PPAT.

Advertising
Advertising

Barulah setelah itu PPAT yang akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. "PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli. Ketika ada akta jual beli baru dapat sah balik nama,” kata dia.

Tapi celah penipuan tetap bisa saja terjadi. Selain PPAT bodong, Agus menyebut masalah juga muncul karena tidak ada pengecekan saat pembuatan akta jual beli. "Mungkin juga jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT," kata dia.

Untuk itu BPN meminta masyarakat mengakses informasi ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapat informasi seputar pertanahan yang valid dan kribibel. Ia menjamin pejabat di kantor tersebut akan memberikan informasi mengenai pertanahan agar masyarakat aman saat membeli tanah.

Baca Juga: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, BPN: Objek Itu Terdaftar Atas Nama Sentul City

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

9 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

10 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

10 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

19 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

29 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

41 hari lalu

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

43 hari lalu

Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?

Baca Selengkapnya