Kenali Tanda-tanda Meterai Elektronik yang Asli

Reporter

Tempo.co

Minggu, 3 Oktober 2021 16:47 WIB

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - E-meterai atau meterai elektronik yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan(Kemenkeu) pada 1 Oktober 2021 lalu, juga diikuti beberapa peraturan bea meterai.

Peraturan tersebut yang pertama membahas soal aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik, peraturan keduanya soal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Tujuannya dikeluarkannya peraturan bea meterai yang berkaitan dengan e-meterai ini sebagai bentuk memberi akses kemudahan soal pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Seperti yang dikutip dari laman pajak.go.id juga menjelaskan tujuan peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan

Seperti penamaannya, penggunaan e-meterai digunakan pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik dengan membubuhkan meterai elektronik. Seperti pada meterai fisik pada umumnya, e-meterai punya ciri khas unik dan dilengkapi dengan teknologi digital sehingga aman dan mudah dikenali.

Advertising
Advertising

Bentuk e-meterai punya kode unik berbentuk nomor seri sejumlah 22 nomor, disertai dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila. Pada e-meterai juga terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembubuhan meterai elektronik terlebih dahulu mendaftarkan akun resmi Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, sedangkan untuk sistem pemabaaran ari aktivitas pembelian e-meterai dilakukan melalui cara Surat Setoran Pajak (SSP).

Terkait dengan aturan kedua soal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan pelaksana pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengutip dari kemenkeu.go.id menyampaikan Perum Peruri juga turut melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai atau meterai elektronik.

TIKA AYU

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Materai Elektronik yang Perlu Diketahui dan Cara Membelinya

Berita terkait

14 Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

29 September 2023

14 Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Pemerintah telah menyediakan 14 link resmi pembelian e-meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai

28 September 2023

Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai

Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas. Harga e-Meterai yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021 sebesar Rp10 ribu

Baca Selengkapnya

Apa Itu e-Meterai?

28 September 2023

Apa Itu e-Meterai?

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan bentuk meterai yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah atau otoritas pajak yang berwenang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Empat Srikandi Universitas Brawijaya Jadi Profesor, Hujan di Musim Kemarau

24 September 2023

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Empat Srikandi Universitas Brawijaya Jadi Profesor, Hujan di Musim Kemarau

Topik tentang empat orang srikandi Universitas Brawijaya dikukuhkan sebagai profesor baru menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Meterai Elektronik dalam Seleksi CASN, Perhatikan 6 Hal Ini

24 September 2023

Penggunaan Meterai Elektronik dalam Seleksi CASN, Perhatikan 6 Hal Ini

Penggunaan meterai elektronik dalam seleksi CASN harus diperhatikan dengan benar agar tak ada kekeliruan.

Baca Selengkapnya

Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK Langsung di SSCASN

22 September 2023

Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK Langsung di SSCASN

Meterai menjadi salah satu syarat pemberkasan administrasi seleksi CPNS dan PPPK. Begini cara memasang e-meterai langsung di SSCASN.

Baca Selengkapnya

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Langsung Pasang di SSCASN

18 September 2023

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Langsung Pasang di SSCASN

Tekan opsi 'Cek Akun e-Meterai' untuk memasang meterai elektronik pada dokumen untuk mendaftar CPNS 2023.

Baca Selengkapnya

Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

7 Maret 2023

Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

Meterai palsu banyak beredar. Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan melihat dan meraba.

Baca Selengkapnya

Cara Membeli E-meterai dan 10 Langkah Penggunaannya

19 November 2022

Cara Membeli E-meterai dan 10 Langkah Penggunaannya

Pemerintah telah meluncurkan e-meterai nominal Rp10.000 untuk memudahkan transaksi secara elektronik. Bagaimana cara membeli dan menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Bea Meterai di E-commerce, CSIS Minta Pemerintah Kaji Beban Ekonomi Digital

14 Juni 2022

Bea Meterai di E-commerce, CSIS Minta Pemerintah Kaji Beban Ekonomi Digital

Yose Rizal Damuri, mengatakan rencana bea meterai untuk transaksi di platform digital bakal membebani pelaku usaha digital.

Baca Selengkapnya