RUU Pajak Bikin Potongan Gaji Berkurang Rp 1 Juta, Tapi...

Sabtu, 2 Oktober 2021 18:10 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan dalam beberapa hari lagi di sidang paripurna DPR. Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebut aturan baru ini bisa membuat potongan pajak penghasilan (PPh) warga turun jadi Rp 1 juta.

"Lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah," kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Yustinus juga menyertakan infografis untuk memberi penjelasan mengenai hal ini. Tempo merangkum informasi dalam infografis tersebut dan beberapa poin tambahan dalam RUU, berikut penjelasannya:

PTKP Rp 54 Juta Tak Berubah

Saat ini, warga hanya akan dikenai pajak ketika penghasilannya di atas Rp 54 juta (Rp 4,5 juta per bulan). Kalau di bawah itu, maka tak perlu bayar apa-apa.

Advertising
Advertising

Misalnya warga punya penghasilan Rp 60 juta setahun, maka yang akan dikenai pajak hanyalah bagian Rp 6 juta saja. Angka Rp 6 juta ini namanya Penghasilan Kena Pajak. Dalam aturan lama maupun dalam RUU baru, ketentuan ini tidak berubah.

Plafon Bawah Naik Jadi Rp 60 Juta

Barulah perubahan terjadi di lapisan penghasilan.
Aturan lama yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Beleid ini mengatur tarif PPh Orang Perorang (OP) untuk setiap lapisan penghasilan:

1. Sampai dengan Rp 50 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Di atas Rp 500 juta: 30 persen

Sementara di RUU baru, perubahan paling krusial yaitu batas bawah Rp 50 juta per tahun naik menjadi Rp 60 juta. Lalu ada juga tambahan poin 5 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Rp 500-Rp 5 miliar: 30 persen
5. Di atas Rp 5 miliar: 35 persen

<!--more-->

Kasus Penghasilan Rp 114 Juta

Prastowo lalu memberi contoh seorang warga bernama Panjul punya penghasilan Rp 114 juta per tahun. Karena batas PTKP Rp 54 juta, maka Penghasilan Kena Pajak dari Panjul hanya Rp 60 juta saja (Rp 114 juta dikurangi Rp 54 juta).

Kalau menyesuaikan dengan aturan lama, maka Panjul dikenai dua perhitungan PPh untuk Penghasilan Kena Pajak yang Rp 60 juta ini.

Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 10 juta dikenai pajak 15 persen yaitu Rp 1,5 juta. Sehingga, total PPh yang dikenakan untuk Panjul adalah Rp 4 juta.

Tapi, RUU baru mengubah batas bawah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Sehingga, perhitungan PPh untuk Panjul berubah jadi satu saja. Penghasilan yang Rp 60 juta langsung dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 3 juta.

Walhasil, PPh yang dikenakan kepada Panjul turun dari Rp 4 juta (aturan lama) menjadi Rp 3 juta (aturan baru). "Pajak Panjul turun Rp 1 juta," demikian bunyi infografis yang disertakan Prastowo dalam akun twitternya ini.

Kasus Penghasilan Rp 104 Juta

Tapi dalam hitungan Tempo, pengurangan potongan baru akan dirasakan ketika gaji sudah melebihi Rp 104 juta per tahun (Rp 8,67 juta per bulan). Sebab ketika seorang warga gajinya Rp 104 juta per tahun, maka Penghasilan Kena Pajaknya yaitu Rp 50 juta.

Sehingga, warga tersebut langsung dikenai PPh 5 persen dari Rp 50 juta yaitu Rp 2,5 juta. Mau di aturan lama atau aturan baru, warga tersebut akan tetap kena potongan Rp 2,5 juta per tahun. Tidak ada perubahan sama sekali.

Kasus Penghasilan Rp 105 Juta

Lalu untuk kasus warga dengan penghasilan Rp 105 juta per tahun. Maka, Penghasilan Kena Pajaknya adalah Rp 51 juta.

Kalau di aturan lama, warga ini dikenai dua cara perhitungan. Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai potongan 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 1 juta dikenai potongan 15 persen yaitu Rp 150 ribu. Maka total PPh yang dipungut adalah Rp 2,65 juta.

Sementara di aturan baru, warga ini hanya dikenai satu cara perhitungan yaitu 5 persen dari Rp 51 juta yaitu Rp 2,55 juta. Walhasil, warga ini bisa hemat potongan PPh Rp 100 ribu.

BACA: NIK Bakal Jadi NPWP, Begini Persiapan Pemerintah

Berita terkait

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

2 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

3 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

5 hari lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

9 hari lalu

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya